Kasus Pengambilan Jenazah COVID-19 yang Libatkan Anggota DPRD ke Tahap Sidik

Jum'at, 03 Juli 2020 - 11:36 WIB
loading...
Kasus Pengambilan Jenazah COVID-19 yang Libatkan Anggota DPRD ke Tahap Sidik
Tim Gugus Tugas COVID-19 Sulsel mengambil kembali jenazah pasien corona yang sebelumnya sempat diambil paksa oleh pihak keluarga. Foto: SINDOnews/Ilustrasi/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar berupaya mempercepat proses hukum kasus pengambilan jenazah pasien COVID-19 yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Makassar di Rumah Sakit Umum Daerah Daya beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, pihaknya tengah memeriksa beberapa orang, termasuk legislator fraksi PKS bernama Andi Hadi Ibrahim Baso. Bahkan prosesnya sudah masuk ke tahap penyidikan.



"Ohiya itu sudah proses sidik, tentunya ada (unsur pidana) karena kita lagi pandemi, kok mengambil (jenazah) apalagi sudah ada pernyataan dari yang bersangkutan, anggota dewan itu, pakai surat pernyataan, termasuk kepala rumah sakit sudah dicopot sama wali kota," ungkap Yudhiawan kepada SINDOnews, Jumat (3/7/2020).

Yudhiawan mengaku tidak mengetahui persis berapa jumlah orang yang diperiksa selama proses hukum berjalan.

"Kalau teknisnya langsung ke Kasat Reskrim, tapi yang jelas semuanya statusnya masih saksi, nanti kita gelar perkara penentuan tersangkanya, saya belum dapat laporan kapan (gelar perkara) tapi minggu ini kita kebut," tandasnya.



Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi sejak Kamis 2 Juli kemarin. Namun Ibrahim tak menyebut siapa saja yang saksi diperiksa penyidik.

"Sejak kemarin baru dua saksi yang diperiksa. Saat ini sedang proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi lain, kami infokan jika sudah fix prosesnya," jelas Ibrahim.



Diketahui sebelumnya, seorang pasien berinisial CR, 49 tahun masuk ke RSUD Daya pada 27 Juni 2020 pagi dengan keluhan demam selama sebulan lebih dan sesak nafas.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pasien terdiagnosa PDP. Namun, pada pukul 11.58 Wita pasien dinyatakan meninggal dunia. Hanya saja pihak keluarga menolak untuk dilakukan pemakaman sesuai protokol COVID-19.

Pihak rumah sakit bahkan mendapat jaminan dari salah seorang anggota DPRD Kota Makassar dari PKS bernama Andi Hadi Ibrahim Baso agar pasien bisa dibawa pulang untuk dimakamkan. Sayangnya setelah hasil swab keluar, pasien itu dinyatakan positif COVID-19.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3933 seconds (0.1#10.140)