Dibutuhkan Korban Kekerasan, RUU PKS Justru Disingkirkan

Jum'at, 03 Juli 2020 - 20:21 WIB
loading...
Dibutuhkan Korban Kekerasan, RUU PKS Justru Disingkirkan
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) resmi dihapus dari Prolegnas 2020. Foto/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah DPR yang mencabut Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dikritik Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Beleid itu adalah satu di antara 16 RUU tahun ini yang resmi dihentikan DPR.

Peneliti Formappi, Lucius Karus menilai penghentian pembahasan RUU PKS merupakan keputusan yang kontraproduktif. Padahal pembahasan RUU tersebut sesungguhnya justru sangat diperlukan. "Yang tentu memprihatinkan adalah rombongan 16 RUU yang dicoret itu menyertakan RUU prioritas dalam arti sesungguhnya seperti RUU PKS," kata Lucius kepada SINDOnews, Jumat (3/7/2020).

Ia menilai, RUU PKS tak sekedar dibutuhkan untuk dekorasi politik legislasi semata. Dirinya juga menganggap aturan itu juga tak terkait urusan politik. Namun, justru kedua hal tersebut yang dipandangnya membuat politisi tak bernafsu untuk membahasnya.( )

Padahal, kata Lucius, ada begitu banyak insan lemah di luar sana yang berharap banyak pada RUU tersebut. Menurutnya, mereka yang rentan pada kekerasan seksual itu bukan fatamorgana. Kekerasan seksual itu justru nyata, mengancam dan menjatuhkan korban setiap waktu.

"Sesuatu yang mulia jika atas nama situasi kekerasan seksual yang kerap terjadi, DPR mendahulukannya. Akan tetapi DPR justru terkesan tak peduli. Mereka terlihat justru seperti pelaku kekerasan seksual yang memang tak mau ada aturan yang membatasinya melakukan kekerasan," katanya.

Cara berpikir ini mengekspresikan seberapa besar DPR sebagai wakil rakyat memang bekerja dan peduli pada rakyat. Ketika justru untuk kebutuhan paling mendesak rakyat, DPR justru mengabaikannya. "Maka DPR bisa dikatakan sudah gagal menjadi wakil rakyat. Mereka gagal menjadikan legislasi sebagai alat perjuangan untuk rakyat," katanya.( )

Sebelumnya diberitakan, Komisi VIII DPR memilih untuk menarik Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Prolegnas Prioritas 2020. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2020, Selasa (30/6/2020) lalu.

Kemudian, pada Kamis (2/7), pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat mencabut 16 rancangan undang-undang (RUU) dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, salah satunya di antaranya adalah RUU PKS. Rapat Baleg DPR tersebut turut dihadiri pihak pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2235 seconds (0.1#10.140)