Mau Bepergian? Yuk Rapid Test Gratis di Dua Lokasi Ini

Sabtu, 04 Juli 2020 - 07:00 WIB
loading...
Mau Bepergian? Yuk Rapid Test Gratis di Dua Lokasi Ini
Program rapid test gratis yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dijadwalkan dilaunching Senin (06/07/2020). Foto : SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Program rapid test gratis yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dijadwalkan dilaunching Senin (06/07/2020). Kegiatan yang diperuntukkan bagi warga yang akanbepergian ke luar kota Makassar ini akan berlangsung di dua lokasi yakni Aula Balai Kartini jalan Masjid Raya dan di Aula Dinas Kesehatan Propinsi Sulsel jalan Perintis Kemerdekaan.

Warga yang berniat memanfaatkan layanan ini juga tak perlu khawatir mengantri lama sebab, pemerintah menyiapkan10 loketpemeriksaan yang dibuka setiap hari. Baca : Cerita Pasien yang Sembuh Setelah Ikut Program Wisata COVID-19

Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah mengatakan, rapid test gratis ini tentunya akan membantu warga masyarakat yang hendak bepergian, khususnya mereka yang melakukan perjalanan antar kota antar propinsi. Rapid tes tersebut, kata dia, akan dilengkapi dengan surat keterangan apakah mereka reaktif atau non reaktif terhadap covid-19.

“Semuanya akan diberikan secara gratis bagi siapa saja, tidak hanya dikhususkan bagi warga Sulsel. Tapi seluruh warga yang hendak bepergian ke luar Sulsel, keluar kota Makassar dan hendak ke kabupaten/kota di Sulsel. Semangat program ini, untuk warga yang selama ini mengeluhkan biaya persyarata rapid khususnya yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang,” terangnya.

Program ini juga, ungkap Bupati Bantaeng dua periode ini, sejalan dengan Program PJ Wali Kota Makassar Rudy Jamaluddin, yang mengeluarkan kebijakan agar warga luar kota yang ingin masuk ke Kota Makassar harus memegang surat keterangan (SK) bebas COVID-19 akibat infeksi virus corona.

“Senin depan, rencananya akan dilaunching program tersebut dengan memanfaatkan aplikasi online bisa diakses melalui website dinas kesehatan ataukah dapat diunduh pada link khusus,” terangnya.

Bagi warga yang berminat memanfaatkan layanan tersebut tentunya harus antri, karena setiap harinya akan disiapkan kuota 200 orang dengan tahap awal launching sebanyak 500 kuota. Baca Juga : 180 Orang di Sulsel Terinfeksi COVID-19 dalam 24 Jam Terakhir

“Diaplikasi tersebut pemohon surat keterangan bebas COVID-19 wajib memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan, utamanya kesediaan untuk mengikuti program karantina jika dinyatakan reaktif pasca diperiksa. Apalagi nantinya setelah dirapid jika non reaktif diberikan sertifikat dengan masa berlaku selama 14 hari,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Dia, bagi masyarakat yang menunjukkan hasil rapid test yang reaktif maka diwajibkan mengikuti standar protokol yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sulsel yakni mengikuti karantina di hotel yang telah disiapkan.

"Resikonya kalau dia reaktif maka wajib untuk mengikuti karantina program kita, kita masukkan hotel kalau reaktif. Prosesnya nanti cepat, mereka datang. Kalau hasil negatif dikasi sertifikat dan ini resmi dari Dinas Kesehatan," ujar gubernur.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1984 seconds (0.1#10.140)