Tak Dapat Keadilan di PN Makassar, Korban Malpraktik Lapor ke Komisi Yudisial

Sabtu, 04 Juli 2020 - 09:00 WIB
loading...
Tak Dapat Keadilan di PN Makassar, Korban Malpraktik Lapor ke Komisi Yudisial
Agita Diola Fitria, korban dugaan malpraktik dokter Elisabeth, memutuskan melayangkan laporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Agita Diola Fitria, korban dugaan malpraktik dokter Elisabeth, memutuskan melayangkan laporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta. Ia mengaku kecewa sebab meski matanya kirinya kini buta permanen, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar justru memberi vonis bebas kepada Elisabeth. Baca : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta

"Kitakan tahu jaksa menuntut empat tahun penjara. Ini malah bebas. padahal fakta sidang sudah sangat jelas, terdakwa mengakui tidak melakukan prosedur berupa kesepakatan tertulis dan tidak memberikan penjelasan rinci terkait risiko tindakan medisnya. Tapi, alih-alih dijatuhi hukuman, hakim malah mengabaikan kondisi korban yang telah nyata mengalami kebutaan permanen di mata kirinya, itu memberi tekanan baru pada psikologi korban," tukas Agita Diola Fitria melalui pengacaranya Achmad Rudyansyah kepada SINDOnews.

Menurut Rudy sapaan akrabnya, upaya laporan ke KY ini semata-mata untuk menuntut keadilan kliennya yang tidak diperoleh di Pengadilan Negeri Makassar. Hakim kata Dia, justru mengabaikan banyak sekali fakta sidang dan bukti-bukti yang menunjukkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

Rudy mengungkap seharusnya jika hakim benar-benar objektif, terdakwa sudah diganjar dengan hukuman yang setimpal, sebab ternyata dokter Elisabeth bukan merupakan dokter spesialis kulit, sebagaimana pengakuan dan fakta di persidangan.

Tak hanya sampai disitu saja, dokter Elisabeth juga terbukti tidak memberikan penjelasan mengenai risiko dari tindakan medis yang akan dilakukannya pada korban. Bahkan sudah sangat terang, pelaku yang merupakan dokter biomedik tersebut, lanjut Rudi, sama sekali tidak melakukan dan menjalankan prosedur umum tindakan medis kedokteran.

"Selain akan melaporkan ke Komisi Yudisial, kita juga akan bersurat pada Komisi Kejaksaan, kami berharap agar Komisi Kejaksaan memberi atensi dalam kasus ini. apalagi saya terus terang khawatir, walaupun jaksa nantinya menyatakan untuk kasasi, tapi melihat bagaimana perkara ini berat sebelah, saya khawatir memori kasasinya diulur-ulur dan akhirnya kasasi tersebut tidak diterima," tandasnya. Baca Juga :Jaksa Kejati Didesak Lawan Vonis Bebas Dokter Elisabeth
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2050 seconds (0.1#10.140)