Pemprov Sulsel Fasilitasi Sertifikat Halal bagi Pelaku UMKM secara Gratis

Rabu, 05 Oktober 2022 - 23:26 WIB
loading...
Pemprov Sulsel Fasilitasi Sertifikat Halal bagi Pelaku UMKM secara Gratis
Pemprov Sulsel memfasilitasi Sertifikat Halal bagi pelaku UMKM secara gratis di Sulsel. Foto: SINDOnews/Syamsi Nur Fadhila
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi para pelaku usaha mikro kecil dan ( UMKM ) dalam melakukan sertifikasi melalui kegiatan Halal Fest.

Kegiatan ini merupakan rangkaian acara HUT ke-353 Sulawesi Selatan yang akan jatuh pada 19 Oktober 2022 mendatang.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengatakan, para pelaku UMKM difasilitasi untuk memperoleh sertifikat halal, sertifikat PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga, sertifikasi merk, hingga layanan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).



"Kegiatan ini memang penting apalagi untuk mengatasi krisis inflasi. Jadi peran UMKM itu penting, supaya UMKM tetap settle dan tangguh sehingga kami mengadakan kegiatan ini yang kami rangkaikan dengan Hari Jadi Sulsel," katanya, saat ditemui di pusat kegiatan Halal Fest, di Travellers Hotel Phinisi, Rabu (5/10/2022).



Dalam pemberian layanan sertifikasi ini, Dinas Koperasi dan UMKM menggandeng sejumlah pihak seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan untuk pengurusan sertifikasi halal, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pengurusan sertifikasi merk.

Setidaknya, ada 1.000 UMKM ditargetkan untuk mendapatkan sertifikat. Seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis alias cuma-cuma.

"Yang kami serahkan ini hanya 500 secara simbolis. Semua sertifikasi diberikan secara gratis, sebagai upaya dari pemerintah agar UMKM ini tetap hidup, berjaya dan settle, bertahan dalam berbagai kondisi," tutur Sukarniaty

Baca juga: Regsosek Dimulai, Pemkot Makassar Minta Camat dan Lurah Berperan Aktif


Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan UKM, Zainuddin menambahkan, biaya penerbitan sertifikat halal bagi UMKM berkisar Rp350 ribu untuk jenis produk makanan ringan.

Namun jika reguler seperti usaha katering atau produk lain yang memerlukan waktu jangka panjang, bisa menghabiskan biaya sampai Rp8 jutaan.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Sukarniaty Kondolele meninjau stand UMKM pada kegiatan Halal Fest, di Travellers Hotel Phinisi, Rabu (5/10/2022).
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1972 seconds (0.1#10.140)