Permainan Capit Boneka Dinyatakan Haram, Ini Alasannya

Kamis, 06 Oktober 2022 - 13:37 WIB
loading...
Permainan Capit Boneka Dinyatakan Haram, Ini Alasannya
Permainan capit boneka dinyatakan haram karena adanya unsur perjudian. Foto ilustrasi mesin capit boneka
A A A
JAKARTA - Permainan capit boneka dinyatakan haram karena adanya unsur perjudian di dalam permainan itu. Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan, maraknya permainan anak-anak berupa capit boneka meresahkan para orang tua. Pasalnya, permainan capit boneka ada yang menganggapnya judi tapi ada pula yang menganggapnya hanya sekadar permainan.



"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujarnya, dikutip dari jateng.nu.id, Kamis (6/10/2022).

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo membahas hukum permainan capit boneka dalam rutinan selapanan 17 September 2022. Acara digelar di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kemiri tepatnya di Masjid Besar Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri.

Adapun hukum permainan capit boneka disebut tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram. Unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi).

Praktik capit boneka tidak bisa diarahkan kepada aqad ijarah atau praktik sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.

Selanjutnya orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati, dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama.

Adapun refrensi yang menjadi rujukan dalam pembahasan ini adalah: Hasyiyah As-Shawi, jus 1 halaman 140; Rowaiul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam, jus 1 halaman 279; Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh, jus 4 halaman 2662; Isadur Rafiq, jus 2 halaman 102; Fathul Mu'in dan Hasyiyah Ianatu Tholibin, jus 3 halaman 135.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2693 seconds (0.1#10.140)