Kapolda Sulsel Pastikan Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Akan Diperiksa

Sabtu, 04 Juli 2020 - 22:12 WIB
loading...
Kapolda Sulsel Pastikan Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Akan Diperiksa
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kapolda Sulsel , Irjen Pol Mas Guntur Laupe, menegaskan kasus pengambilan jenazah COVID-19 yang dijamin oknum legislator Makassar terus diusut. Sang legislator bernama Andi Hadi Ibrahim Baso akan diperiksa oleh penyidik kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Itu tunggu waktu saja, pasti kita panggil. Dia akan pertanggungjawabkan apa yang sudah dia perbuat," kata Guntur, di sela pelepasan pasukan patroli skala besar di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (4/7/2020).

Penyidik Satreksrim Polrestabes Makassar sudah menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan. Hanya saja, kepolisian belum mengumumkan tersangka kasus tersebut.

Guntur menyebut tidak hanya legislator dari Fraksi PKS itu yang akan diperiksa, tapi semua pihak terkait. Khusus untuk sang legislator, ia menyebut ada mekanisme yang mesti dilalui lantaran status yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD Kota Makassar.



"Ya karena anggota dewan memang ada mekanisme pemanggilannya. Tapi perkara itu kan sudah naik penyidikan. Banyaklah yang akan kita periksa, semua yang berkaitan akan dipanggil," terang dia.

Kapolda Sulsel kembali menegaskan oknum legislator tersebut mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. Toh, dia menjamin dengan membuat pernyataan tertulis sehingga jenazah pasien virus corona akhirnya diambil oleh keluarganya dan tidak dimakamkan sesuai prosedur COVID-19.

"Yang jelas dia ya tanggung jawab karena dia menjamin, bikin pernyataan. Harusnya kan beri contoh," tegas Guntur.

Diketahui pengambilan jenazah pasien corona dengan jaminan legislator itu terjadi pada 27 Juni lalu. Sebelumnya, pasien memang berstatus PDP tapi belakangan hasil swabnya keluar dan dinyatakan positif corona. Buntut masalah itu, Direktur RSUD Daya Makassar dr Ardin Sani dinonaktifkan. Ia juga dianggap lalai lantaran memberikan izin.

(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)