Tak Bisa Mengelak! Hasil Visum Buktikan Rizky Billar Banting Lesti Kejora

Kamis, 13 Oktober 2022 - 15:06 WIB
loading...
Tak Bisa Mengelak! Hasil Visum Buktikan Rizky Billar Banting Lesti Kejora
Polisi masih memeriksa tersangka kasus KDRT Lesti Billar di Polres Jakarta Selatan. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar, tak bisa mengelak lagi. Hasil visum yang dilakukan tim dokter, membuktikan Rizky Billar telah melakukan KDRT kepada Lesti Kejora.



Dari hasil visum yang dilakukan tim dokter, menunjukkan Rizky Billar membanting Lesti Kejora sehingga menyebabkan sejumlah luka di tubuh penyanyi dangdut tersebut. Namun di depan penyidik, Rizky Billar tidak mengakui hal tersebut.



Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, artis 27 tahun tersebut membantah melakukan kekerasan pada Lesti. "Yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting, mungkin versinya dia tidak membanting. Tetapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka, dan sebagainya," katanya, pada Rabu (12/10/2022).



"Ada poin itu, termasuk bagian leher juga itu keterangan visum, yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT," sambunga Zulpan. Meski meyangkalnya, namun bukti yang dikantongi polisi disebut Zulpan sudah cukup menunjukkan Lesti Kejora mengalami KDRT.

Karena itu, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, visum dijelaskan Zulpan merupakan bukti penting yang dimiliki polisi. Di mana bukti itu sudah mendukung laporan KDRT yang dibuat oleh Lesti.



"Tadi saya sampaikan dalam Pasal 55 UU No. 23/2004 menyatakan, bahwa perbuatan kekerasan dalam rumah tangga ini," jelas Zulpan. "Dikatakan bahwa keterangan saksi korban dalam hal ini saudara Lesti, itu sudah cukup, ditambah dengan alat bukti pendukung lainnya untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," lanjutnya.

Berdasarkan bukti visum dan keterangan saksi yang telah dimiliki polisi, Rizky Billar terancam lima tahun penjara. "Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan Pasal 44 UU No. 23/2004, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0295 seconds (0.1#10.140)