Ini Saran Dewan ke Pemkot Makassar Soal Surat Bebas COVID-19

Senin, 06 Juli 2020 - 16:49 WIB
loading...
Ini Saran Dewan ke Pemkot Makassar Soal Surat Bebas COVID-19
Sejumlah warga mengikuti rapid tes Covid 19 secara gratis di Gedung Kartini Jalan Masjid Raya Makassar, Senin (6/7/2020). Tingginya animo warga mengikuti rapid tes disebabkan kebijakan pembatasan perjalanan warga antar wilayah di Sulsel yang harus gunakan
A A A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar turut mendukung regulasi baru yang dibangun pemerintah kota (pemkot) dengan mewajibkan surat keterangan bebas COVID-19 , untuk angka penularan.

Hanya saja penerapan ini dinilai butuh formulasi khusus. Bahkan rencana penerapan ini bakal digodok bersama ke dalam perombakan perwali 31, dimana sejumlah aturan baru mengharuskan masyarakat luar wilayah wajib mengantongi surat bebas COVID-19 .



Meski demikian ketetapan itu mengecualikan beberapa kategori masyarakat, semisal masyarakat domisili atau para pekerja yang berasal dari luar daerah. Pasalnya sebagian besar pekerja berasal dari tiga kabupaten luar yaitu Gowa,Takalar dan Maros.

Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Makassar Saharuddin Said saat dihubungi menganggap hal ini merupakan upaya positif dalam menjaga mobilitas masyarakat kota dan luar daerah sehingga penularan dapat ditekan.

"Makassar saya kira butuh formulasi khusus (surat bebas covid) yang dibuat pemerintah, itu karena angka penurunan penularan COVID-19 ini kan tidak signifikan," ujar legislator PAN ini.

Dia mengaku sangat setuju dengan upaya pemkot tersebut dan menyebut Makassar membutuhkan upaya-upaya seperti ini. Meski demikian pemerintah kota perlu lebih cakap dalam melihat persoalan tersebut agar pembatasan tepat sasaran.

"Jadi butuh betul-betul pengkajian untuk itu, tapi sebelum mengeluarkan aturan kita harus betul-betul melihat jangka panjangnya karena untuk kebaikan kita semua," katanya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2218 seconds (0.1#10.140)