Kepala Rupbasan Makassar Dinonaktifkan Terkait Dugaan Jual Barang Sitaan Negara

Selasa, 25 Oktober 2022 - 07:17 WIB
loading...
Kepala Rupbasan Makassar Dinonaktifkan Terkait Dugaan Jual Barang Sitaan Negara
Motor barang bukti sitaan negara. Foto ant
A A A
MAKASSAR - Arifuddin dinonaktikan dari jabatan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Makassar . Arifuddin dinonaktikan lantaran diduga telah penjualan barang sitaan negara secara ilegal.



"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatannya oleh Kakanwil setelah diketahui diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang," ujar Kepala Bagian (Kabag) Program dan Humas Kemenkumham Sulsel, John Batara di Makassar, dilansir dari Antara.

Langkah tersebut diambil Kakanwil untuk kepentingan pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepadanya.

"Tim pemeriksa internal Kanwil saat ini masih sedang bekerja melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara illegal," ungkapnya.

Selain itu, Kakanwil berpesan segera mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur atau SOP dalam pelaksanaan tugas jabatan. "Ada sanksi disiplin PNS dan begitupun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum," tuturnya.

Sementara untuk posisi yang bersangkutan, lanjut Jhon, Kakanwil Liberti Sitinjak menunjuk Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel Muhammad Amir sebagai Pejabat Pelaksana Tugas atau Plt.

Selanjutnya, dengan penunjukan jabatan tersebut, maka fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tidak terganggu.

Sebelumnya, Arifuddin diduga menjual barang sitaan negara berupa kendaraan roda dua yang tersimpan di dalam gudang kantor Rupbasan Klas I Makassar, Jalan Rutan Makassar.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)