Capaian Pajak Triwulan Kedua di Sulsel Turun 6 Persen

Senin, 06 Juli 2020 - 21:35 WIB
loading...
Capaian Pajak Triwulan Kedua di Sulsel Turun 6 Persen
Capaian pajak pada triwulan kedua di Sulsel mengalami penurunan dibanding tahun lalu sebesar 6 persen. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Realisasi penerimaan pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel , pada triwulan II tahun 2020 mengalami sebesar 6,07 persen jika dibandingkan dengan realisasi pajak pada periode yang sama tahun seblumnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Bapenda Sulsel , Reza Faisal Saleh mengaku, masih rendahnya capaian ini karena adanya pandemi COVID-19. Makanya berimplikasi pada jumlah pendapatan yang ikut menurun.



Berdasarkan realisasi penerimaan di sektor pajak sejak Januari-Juni (triwulan 1) tahun 2020 baru mencapai 53,87% atau senilai Rp1,531 triliun. Sementara pada tahun 2019 lalu pada periode Januari-Juni berhasil meraup Rp1,63 triliun.

"Jadi realisasi pajak daerah Januari-Juni 2020 lebih rendah 6 persen dari Januari-Juni 2019. Itu kalau dibandingkan dengan realisasi tahun lalu pada periode yang lalu. Ada penurunan," sebut Reza yang dikonfirmasi.

Adapun rincian realisasi pajak pada triwulan kedua tahun ini, yakni untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp557,48 miliar (M), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp360,8 miliar, lalu pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp289,7 miliar. Selanjutnya, realisasi pajak air permukaan Rp57,3 miliar dan pajak rokok Rp265,7 miliar.

Reza melanjutkan, masih rendahnya penerimaan di sektor pajak karena terbatasnya kegiatan optimalisasi pajak. Salah satu contohnya, Bapenda Sulsel juga masih meniadakan penertiban jalan. Padahal, kegiatan itu disebut berdampak besar pada penerimaan pajak di sektor PKB.

Namun karena masih dalam masa wabah pandemi, maka dihentikan sementara waktu. "Iya kendalanya karena memang masih terbatas upaya optimalisasi yang bisa dilakukan di situasi pandemi sekarang," paparnya.

Makanya optimalisasi pembayaran pajak dimaksimalkan melalui aplikasi. Disamping pelayanan di tiap kantor unit samsat masih menerima pelayanan pembayaran pajak, namun tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara Bapenda Sulsel kembali memperpanjang insentif pembebasan denda pajak. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020. Pemberian insentif sedianya berakhir berakhir pada 29 Juni 2020.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1066 seconds (0.1#10.140)