Ratusan PNS Pemkot Makassar Disumpah dan Dilantik Via Daring

Selasa, 07 Juli 2020 - 12:09 WIB
loading...
Ratusan PNS Pemkot Makassar Disumpah dan Dilantik Via Daring
Pelantikan dan sumpah 461 pegawai negeri sipil di lingkup Pemkot Makassar diwakili 14 orang, sementara sisanya disumpah via daring. Foto : Humas/Doc
A A A
MAKASSAR - Pelantikan 461 Pegawai Negeri Sipil lingkuo Pemerintah Kota(Pemkot) Makassar digelar melalui telekonferensi di ruang Sipakalebbi, Balai Kota, Selasa (07/07/2020). Hal itu dilakukan sebagaimana anjuran pemerintah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19.

PNS yang dilantik dan disumpah ini merupakan formasi tahun 2018 tahun anggaran 2020 dengan tiga kelompok keahlian yaitu tenaga teknis 50 orang, tenaga kesehatan 55 orang, dan tenaga pendidik 357 orang yang 18 orang diantaranya lulus melalui jalur K2, dari 461 PNS yang diangkat sumpahnya, ada 431 orang golongan III, dan 31 orang golongan II. Baca : Rekrutmen CPNS 2020 Ditiadakan, Ini Penjelasan BKN

"Saya berharap prosesi ini tidak hanya sebatas tahapan awal sumpah atau janji PNS tetapi lebih kepada menjadi jati diri sebagai aparatur yang konsisten dalam menerapkan kedisiplinan, jiwa pengabdian, dan meningkatkan prestasi kerja serta menjunjung tinggi etika pelayanan publik sebagai abdi negara, dan abdi masyarakat," tukas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar M Ansar yang memimpin prosesi.

Sekda M Ansar mengingatkan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan kepada PNS tidaklah mudah yang harus dijalankan dengan semangat pengabdian yang tinggi, berpegang teguh pada prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan perilaku PNS. Baca Juga : Hari Ini Pengumuman Seleksi PPDB Non Zonasi, Tapi Situs Sulit Diakses

Pengangkatan sumpah dan janji PNS merupakan amanat Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS yang mensyaratkan CPNS sebelum diangkat sebagai PNS wajib mengangkat sumpah atau janji PNS.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0906 seconds (0.1#10.140)