Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online

Selasa, 07 Juli 2020 - 18:35 WIB
loading...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
Pemerintah Parepare melalui DPMPTSP membuka layanan perizinan berbasis online guna memudahkan masyarakat. Foto/SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) membuka layanan berbasis online. Langkah itu dilakukan guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan perizinan.

Kepala Dinas DPMPTSP Parepare, Andi Rusia, mengatakan layanan perizinan online diadakan untuk mempermudah pemohon, sehingga tidak perlu lagi repot-repot ke kantor untuk mengurus perizinan.

Baca Juga: Permudah Layanan, Dinas PTSP Makassar Benahi Aplikasi Perizinan

"Sangat mudah. Seperti untuk kepada adik-adik mahasiswa yang hendak mengurus izin penelitiannya. Cukup dari rumah dengan mengakses situs DPMPTSP melalui dpmptsp.pareparekota.go.id," papar Rusia, Selasa (7/7/2020).

Berkas permohonan, jelas Rusia, dapat dikirim menggunakan akun email pemohon usai melihat persyaratan. Jika berkasnya telah lengkap dan memenuhi persyaratan, nantinya akan diteruskan kepada tim teknis, ke dinas-dinas terkait.

"Dan jika tim teknis sudah nyatakan sudah lengkap, selanjutnya berkas akan dikirim ke bagian verifikasi. Kemudian, izinnya akan dicetak," urai Rusia.



Meski demikian, tambah Rusia, jika ada pemohon yang berkasnya belum lengkap maka akan mengalami kesulitan. Berkasnya akan tertolak sistem. "Agak lama prosesnya karena akan dikembalikan ke pemohon lewat emailnya. Pemohon yang tidak membuka emailnya maka dia tidak tahu kalau berkasnya ada yang kurang," ujarnya.

Melalui layanan tersebut, kata Rusia, pihaknya berharap masyarakat juga bisa terbebas dari praktek percaloan, selain menghindari jasa calo sebagai perantara untuk memudahkan urusannya. "Kami harap masayarakat tak perlu menggunakan calo. Kalau ada kesulitan bisa ke kantor, kami pasti bantu," tandasnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1551 seconds (0.1#10.140)