Pemkab Gowa Tuntas Transfer Anggaran Pilkada 2020 Senilai Rp77 Miliar

Selasa, 07 Juli 2020 - 16:26 WIB
loading...
Pemkab Gowa Tuntas Transfer Anggaran Pilkada 2020 Senilai Rp77 Miliar
Bupati Adnan, bersama Ketua KPU dan Bawaslu Gowa menggelar konferensi video terkait pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2020 bersama dengan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Selasa (7/7/2020). Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah menyelesaikan transfer dana hibah anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) Gowa tahun 2020 sebesar Rp77.024.430.000.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat konferensi video terkait pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2020 bersama Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) , Selasa (7/7/2020).

"Alhamdulillah Kabupaten Gowa sudah 40% kami transfer sejak awal dan hari ini tuntas 100%," kata Adnan.



Kabupaten Gowa menjadi kabupaten kota pertama dari 12 daerah di Sulsel yang akan melaksanakan pilkada telah menyelesaikan transfer anggaran pilkada 100%.

Total dana pilkada Kabupaten Gowa yang sudah ditransfer sebesar Rp77.024.430.000 dengan rincian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp55.006.000.000, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rp12.018.000.000 dan pengamanan sebesar Rp10.000.000.000.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Syamsuar Saleh mengatakan bahwa, pihaknya sudah siap untuk menjalankan setiap tahapan pilkada, khususnya dalam pengawasan.

"Dari 12 kabupaten kota alhamdulillah Kabupaten Gowa yang paling cepat terealisasi untuk anggaran pilkada 2020. Jadi dengan kondisi ini kami sebagai penyelenggara pemilu siap melaksanakan dan mengawal pilkada 2020," ujarnya.

Dalam proses pengawasan pilkada 2020, pihaknya akan tetap melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan . Karena menurutnya, kasus COVID-19 di Gowa masih cukup tinggi.



Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Gowa , Muhtar Muis menyebutkan, dalam waktu dekat ini tahapan pilkada yang akan dilaksanakan yaitu proses pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).

Sementara itu, Kasubdit Perencanaan Anggaran Ditjen Keuangan DaerahKemendagri RI, Zainal Ahmad berharap seluruh pemerintah daerah segera melakukan transaksi anggaran pilkada.

"Untuk mengingat pemda melakukan transfer sisa paling lambat 9 Juli 2020. Pimpinan akan memberi sanksi bagi pemda yang tidak melakukan transfer," tandasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)