Wagub Sulsel Dukung Perwali Percepatan Pengendalian COVID-19 di Makassar

Selasa, 07 Juli 2020 - 17:09 WIB
loading...
Wagub Sulsel Dukung Perwali Percepatan Pengendalian COVID-19 di Makassar
Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel , Andi Sudirman Sulaiman, mendukung langkah Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin yang sudah menerbitkan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 . Melalui perwali tersebut, penyebaran virus corona di Kota Makassar yang menjadi episentrum dapat ditekan.

“Akan ada hal mudah dan susah untuk diterapkan secara masif, tapi tentu tidak lain semua untuk kebaikan bersama,” ujar dia, Selasa (7/7/2020).

Dalam Perwali tentang Percepatan Pengendalian COVID-19, ada 15 pasal ditetapkan pada 6 Juli 2020. Diundangkan di Makassar pada 7 Juli 2020 tertanda Sekda Kota Makassar, M Ansar dan mulai berlaku sejak hari telah diundangkan sesuai pada Pasal 15. Dalam Perwali itu, ada bab khusus yang membahas pembatasan pergerakan lintas antar daerah.



Di mana pada Pasal 6 Ayat 1 berbunyi “Setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskemas daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan”.

Sudirman mendukung langkah antisipatif yang dilakukan Pemkot Makassar. Termasuk upaya membangun sinergi, dimana Pemkot Makassar sebelumnya mencanangkan Percepatan Penanganan COVID-19 di Tribun Utama Lapangan Karebosi Kota Makassar pada Senin (6/7/2020) lalu.

Menurut Sudirman, lebih baik pengawasan ketat dilakukan dan hasil memuaskan sebagai bentuk empati atas musibah dari wabah ini. Jika ada keluhan, nantinya akan dilakukan evaluasi bersama.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)