Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Dokumen dari 2 Kantor Perusahaan Swasta di Jayapura

Sabtu, 05 November 2022 - 12:41 WIB
loading...
Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Dokumen dari 2 Kantor Perusahaan Swasta di Jayapura
Terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap dua kantor perusahaan swasta di Jayapura. Foto ilustrasi
A A A
JAYAPURA - Terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap dua kantor perusahaan swasta di Jayapura.

Hasilnya, tim KPK menyita sejumlah dokumen barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa dokumen tersebut diamankan dari dua kantor perusahaan swasta dan kediaman pihak terkait perkara yang berada di Jayapura.

"Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan terlebih dahulu dianalisis dan disita," kata Ali Fikri melalui pesan singkat, Sabtu (5/11/2022).

Diketahui, penyidik KPK, Kamis siang (4/11), sekitar pukul 13.00 WIT memeriksa tersangka Gubernur Lukas Enembe. Namun pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan dengan alasan kondisi kesehatan Lukas Enembe.

KPK sebelumnya sudah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)