Instruksi Kapolri: Tiap Polres Salurkan 10 Ton Beras ke Warga

Senin, 27 April 2020 - 23:44 WIB
loading...
Instruksi Kapolri: Tiap Polres Salurkan 10 Ton Beras ke Warga
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan jajaran polres di seluruh Indonesia menyisir dan mendata warga yang belum mendapatkan bansos dari pemerintah. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksikan setiap jajaran polres di seluruh Indonesia turut berkontribusi membantu warga terdampak virus corona baru alias covid-19. Masing-masing polres diperintahkan menyalurkan bantuan 10 ton beras dan sembako lain kepada warga yang belum mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Kapolri juga sudah meminta sekitar 500 polres di Indonesia untuk mendata warga yang terdampak covid-19 dan tidak mendapatkan bansos dari pemerintah. "Seluruh polres menyiagakan 10 ton beras dan sembako lain untuk bisa segera disalurkan bagi masyarakat yang belum sempat mendapatkan bansos," kata Idham, Senin (27/4/2020).



Dana kontinjensi dari Mabes Polri pun siap dikucurkan ke tiap-tiap polres untuk membeli beras dan bahan pokok tersebut. "Anggaran dari Mabes Polri," ujarnya.

Sebelumnya Kapolri memberikan arahan melalui konferensi video kepada jajaran Kapolda se-Indonesia pada Kamis 23 April 2020. Sejumlah arahan tersebut yakni meminta jajaran untuk memastikan kelancaran distribusi logistik dan bantuan sosial, mengedepankan tindakaan preemtif, preventif, dan humanis dalam menerapkan kebijakan PSBB.

Polri melibatkan TNI dan pemangku kepentingan terkait dalam kegiatan kemasyarakatan, mengganti istilah siaga I dengan kesiapsiagaan, melarang penggunaan kata tembak di tempat dan menegaskan tidak ada penyiapan sniper.



"Jika pelaku kejahatan membahayakan keselamatan masyarakat dan anggota Polri, maka lakukan tindakan tegas dan terukur," tutur mantan Kabareskrim Polri ini.

Selanjutnya mengimbau jajarannya mematuhi Maklumat Kapolri, menunda pelaksanaan PON di Papua, dan membagikan bansos kepada masyarakat yang belum terdata sebagai penerima bansos pemerintah.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9077 seconds (0.1#10.140)