Disahkan Menahkodai PT CLM, Zainal Abidin Lakukan Perubahan Manajemen

Kamis, 10 November 2022 - 17:00 WIB
loading...
Disahkan Menahkodai PT CLM, Zainal Abidin Lakukan Perubahan Manajemen
Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Zainal Abidinsyah Siregar mengaku telah berkantor pasca mendapat kepastian hukum sebagai pimpinan perusahaan. Foto ist
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Zainal Abidinsyah Siregar mengaku telah berkantor pasca mendapat kepastian hukum sebagai pimpinan. Selaku pimpinan, Zainal langsung melakukan perubahan manajemen untuk menggenjot kinerja perusahaan ke depan.



Hal tersebut, lanjut dia, dilakukan setelah pihaknya mendapat Surat Kementerian Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU tertanggal 31 Okbober 2022 perihal pencabutan pengesahan RUPS tanggal 14 September 2022 yang dilakukan manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan.

Dia menyampaikan, manajemen baru mulai menapaki era baru dalam operasi produksi perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel itu. "Kami jamin seluruh pekerja akan tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami dalam rangka untuk memacu produktifitas," kata Zainal dalam keterangan, Kamis (10/11/2022).

Dia mengaku, banyak hal yang perlu dibenahi. Di antaranya, kesejahteraan karyawan, fasilitas karyawan, strategi produksi, pemasaran, dan lain sebagainya.

"Terlebih, terdapat beberapa permasalahan hukum yang perlu diselesaikan secara seksama yang di lakukan oleh manajemen lama," ucap Zainal.

Sementara itu, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham )Santun Maspari Siregar menegaskan bahwa surat Menteri Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 didasarkan pada asas prasangka sah.

Surat Kemenkumham tersebut secara otomatis memberlakukan Akta No.07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Dan mencabut Surat Perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT. CLM melalui Akta no. 09 tanggal 14 September 2022.

"Iya benar (Kemenkumhan keluarkan surat pencabutan surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT. CLM melalui Akta no. 09 tanggal 14 September 2022)," kata Santun kepada para wartawan di Jakarta, Kamis.

Terkait gugatan pasca-keluarnya surat pencabutan Akta no. 09 tanggal 14 September 2022, Santun menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1071 seconds (0.1#10.140)