251 WNI Bermasalah Dideportasi Malaysia via PLBN Entikong

Kamis, 10 November 2022 - 18:09 WIB
loading...
251 WNI Bermasalah Dideportasi Malaysia via PLBN Entikong
Sebanyak 251 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah dideportasi pemerintah Malaysia lewa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (10/11/2022). Foto Antara
A A A
PONTIANAK - Sebanyak 251 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah dideportasi pemerintah Malaysia lewa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (10/11/2022).

Konsul KJRI Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengatakan, selain 251 orang yang dideportasi, ada delapan orang yang direpatriasi dalam waktu bersamaan.

"Kami dari KJRI Kuching melakukan pendampingan dan mengantar 251 WNI yang dibawa oleh Imigrasi Malaysia," kata Raden Sigit Witjaksono, Kamis (10/11/2022).

Menurut Raden, 251 WNI itu dibawa dari Depo Tahanan Imigrasi Bekedu Miri di Sarawak. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi saat bekerja di perusahaan kelapa sawit tanpa dokumen yang sah.

Tak hanya orang dewasa, ada juga anak-anak dalam rombongan WNI yang dideportasi itu. Mereka terdiri atas 70 laki-laki dan 62 perempuan. Berikutnya 41 anak laki-laki dan 31 anak perempuan.

Selain itu ada juga WNI dari Depo Tahanan Imigrasi Semuja di Serian yang terdiri atas 40 laki-laki dan 7 perempuan. Dalam rombongan deportasi itu terdapat juga 8 orang yang direpatriasi.

Tujuh orang merupakan penghuni shelter dan satu orang sakit di Miri. "Total keseluruhannya ada 259 orang dideportasi. Dalam waktu yang sama kami juga merepatriasi sebanyak delapan orang," ujarnya
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0724 seconds (0.1#10.140)