Setelah Jadi Tersangka, Pejabat Syahbandar Tarakan Ditahan 20 Hari ke Depan

Jum'at, 11 November 2022 - 16:02 WIB
loading...
Setelah Jadi Tersangka, Pejabat Syahbandar Tarakan Ditahan 20 Hari ke Depan
Pejabat KSOP Kelas III Tarakan berinisial IS ditahan Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Sebelumnya, IS ditetapkan sebagai tersangka pemerasan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Foto Antara
A A A
TARAKAN - Pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan berinisial IS ditahan Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Sebelumnya, IS ditetapkan sebagai tersangka pemerasan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) setelah penyidik menaikkan statusnya dari saksi.



Dikrimsus Polda Kaltara , Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan, IS ditahan untuk masa waktu 20 hari ke depan. "Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka IS yang merupakan Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Tarakan III," ujar Kombes Hendy, Jumat (11/11/2022).

Hendy menjelaskan bahwa tersangka IS awalnya diperiksa sebagai saksi usai operasi tangkap tangan (OTT) di kantor KSOP Tarakan pada Selasa (8/11/2022) malam.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (9/11/2022), penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka, dan pada Kamis (10/11/2022) malam dilakukan penahanan.

Kasus tersebut, kata Hendy, terungkap berdasarkan laporan dari beberapa pengusaha angkutan laut. Mereka mengaku diperas oleh tersangka IS untuk penerbitan SPB.

Polda Kaltara menggeledah kantor KSOP Tarakan dan membawa barang bukti berupa berkas sebanyak satu kardus diduga terkait pemerasan dan gratifikasi penerbitan SPB.
"Kami menerima keluhan dari beberapa pengusaha angkutan laut adanya pungli pemerasan oleh oknum yang sudah meresahkan, sehingga kami lakukan pemantauan dan penindakan," ujarnya.

Hendy menambahkan, OTT yang dilakukan Polda Kaltara agar tidak mengganggu pelayanan warta kedatangan dan keberangkatan di KSOP Tarakan.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)