Dewan Makassar Respons Positif Usulan Penghapusan Debat Publik di Pilwalkot

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:40 WIB
loading...
Dewan Makassar Respons Positif Usulan Penghapusan Debat Publik di Pilwalkot
Seorang pemilih menyalurkan hak pilihnya. Usulan penghapusan debat publik di pilwalkot disambut baik dewan Makassar. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Kasrudi memberikan respons positif mengenai usulan penghapusan debat publik kandidat pemilihan wali kota (pilwalkot) Makassar .

Menurut Kasrudi, penghapusan debat publik bagus dari sisi kompetensi dan anggaran. Penghapusan tahapan itu menurut dia, jadi tantangan baru bagi kandidat, karena dengan demikian mereka harus lebih pandai menyosialisasikan langsung dirinya ke masyarakat.



Kasrudi bilang, lebih sering kandidat turun ke masyarakat sosialisasi, maka lebih dekat pula mereka kepada calon pemilih.

"Mereka ini justru bisa aktif menyampaikan programnya kepada masyarakat (tanpa debat publik)," kata Kasrudi singkat.

Menurut Kasrudi, jika melihat pada masa awal-awal pilkada serentak, debat publik memang tidak ada. Baru kemudian untuk mempertajam program kandidat, tahapan ini dihadirkan.

Kasrudi mengaku paham kenapa Pemkot Makassar mengusulkan penghapusan debat publik. Selain efisiensi anggaran, penghapusan debat publik dianggap selaras dengan kondisi saat ini yang melarang orang berkumpul karena ancaman penyebaran COVID-19 .

"Yah kalaupun tidak dilakukan saya rasa tidak masalah, yang penting dari KPU sendiri punya program untuk menyosialisasikan program kandidat," katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Makassar lainnya, Ari Ashari Ilham menuturkan hal serupa. Dia menganggap, tidak adanya debat publik justru menjadi tugas baru bagi masing-masing kandidat.

"Jadi kandidat pastinya pakai sistem baru untuk menyampaikan visi misinya calon kandidat ini untuk bagaimana Makassar lebih baik ke depannya, jadi sangat perlu kita ini meminimalisir pembiayaan untuk pilkada 2020 ini karena kita harus fokus kepada pembiayaan penanganan COVID-19," jelas Ari.



Wacana penghapusan debat publik pertama kali dimunculkan KPU Kota Makassar dalam konferensi pers 1 Juli lalu. Usulan penghapusan tersebut datang dari Pemkot Makassar saat agenda asistensi. Hanya saja, usulan tersebut ditolak oleh KPU Makassar.

"Debat publik ini menjadi bagian dari hak masyarakat untuk menentukan pilihan. Karena pilkada ini pertarungan gagasan, pertarungan visi-misi," beber Komisioner KPU Makassar, Endang Sari.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1930 seconds (0.1#10.140)