Bunuh Tetangga karena Geram Istri Digoda, Pria di Jambi Ditangkap saat Dalam Pelarian

Rabu, 23 November 2022 - 17:13 WIB
loading...
Bunuh Tetangga karena Geram Istri Digoda, Pria di Jambi Ditangkap saat Dalam Pelarian
FL (33) akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi setelah polisi menangkapnya saat dalam pelarian. FL ditangkap lantaran membunuh tetangganya. Foto ilustrasi
A A A
JAMBI - FL (33) akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi setelah polisi menangkapnya saat dalam pelarian. FL ditangkap lantaran membunuh tetangganya di Lorong Walet, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alambarajo, Jambi pada 26 Oktober 2022.

Kapolresta Jambi Kombes, Eko Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap dalam pelarian di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Pelaku menghabisi nyawa tetangganya, DM (42) pada 26 Oktober 2022. Setelah itu dia melarikan diri bersama istri dan kedua anaknya menggunakan motor ke Jangkat, Kabupaten Merangin.

Pelarian mereka berlanjut ke Musi Banyuasin, hingga ditangkap di Desa Karang Ringin II, Dusun 4, Kecamatan Lawangwetan. Dari pemeriksaan awal, lanjut Eko Wahyudi, FL mengaku menghabisi nyawa DM karena kesal istrinya sering digoda.



Bahkan istrinya kerap dikirim pesan melalui WhatsApp. Puncak kekesalan Fl saat dirinya pulang kerja pada 26 Oktober 2022. Dengan matanya sendiri dia melihat pelaku menggoda istrinya di depan rumah.

FL lalu mengambil parang dan membacok korban. Keduanya sempat berduel saling pukul. Korban berusaha melarikan diri, namun dihajar pelaku menggunakan balok semen.

"Saat di TKP itulah, pelaku melihat ada sebongkah balok semen. Selanjutnya pelaku langsung menghajar korban pada bagian wajah dan kepala hingga tewas," kata Eko Wahyudi, Rabu (23/11/2022).

FL mengaku emosinya memuncak ketika melihat istrinya digoda korban. Dia mengaku cemburu dan khilaf hingga menghabisi nyawa korban.

"Pertama kali itu saya membacok korban secara spontan. Korban juga menendang saya dan saya tersungkur di bebatuan balok. Akhirnya kepala korban saya pukul menggunakan batu balok itu," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti dalam kasus ini yakni parang, balok semen, dan pakaian korban. Atas perbuatannya, FL ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP. Dia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9779 seconds (0.1#10.140)