Kena PHK, Ini Cara Mendaftar Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Senin, 28 November 2022 - 08:01 WIB
loading...
Kena PHK, Ini Cara Mendaftar Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) disebut-sebut menjadi salah satu cara pemerintah dalam menghadapi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Ist)
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) disebut-sebut menjadi salah satu cara pemerintah dalam menghadapi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kemudian syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh pegawai dan perusahaan agar menerima program tersebut?

Berdasarkan aturan BPJAMSOSTEK, seorang pegawai dapat menerima manfaat dari program JKP dengan beberapa ketentuan.

Diantaranya peserta JKP harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian, pegawai tersebut harus berusia di bawah 54 tahun saat mendaftar kepesertaan JKP per 1 Februari 2021.

Sementara ketentuan atau syarat lainnya ditujukan untuk perusahaan. Salah satunya, suatu perusahaan harus terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringi Barat, Kalteng sendiri, perusahaan dengan kategori perusahaan menengah/besar maka harus ikut dalam 4 program, yakni program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua dan pensiun serta JKN.

“Lalu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKP ini diberikan kepada mereka yang memang bekerja pada pemberi kerja (perusahaan), jadi mereka tidak bekerja secara mandiri," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto, Senin 28 November 2022.

"Sementara untuk perusahaan skala kecil atau mikro, dia harus ikut program jaminan hari tua plus JKN," imbuhnya.

Yadi menjelaskan, seorang pegawai dapat melakukan klaim untuk program JKP saat mengalami PHK selain akibat pensiun atau mengundurkan diri. Atau, seorang pegawai yang mengalami pemutusan kontrak kerja atau PKWT sebelum masa kontraknya habis.

"Misal suatu perusahaan melakukan restrukturisasi karyawan sehingga ada pengurangan karyawan, lalu seorang pegawai terdampak pengurangan tersebut sebelum kontrak berakhir atau pemutusan hubungan kerjanya itu masih berstatus PKWT, kondisi ini bisa mengajukan JKP.”
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3706 seconds (0.1#10.140)