KKP Kukuhkan 71 Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan

Senin, 28 November 2022 - 13:07 WIB
loading...
KKP Kukuhkan 71 Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan
DJPT Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengukuhkan 71 orang Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan (PPKKP) angkatan ketiga. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengukuhkan 71 orang Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan (PPKKP) angkatan ketiga. Dengan pengukuhan ini, maka jumlah PPKKP sebanyak 193 orang.

Petugas yang dikukuhkan menjadi PPKKP telah Lulus Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan yang digelar Ditjen Perikanan Tangkap KKP bekerja sama dengan Biro Klasifikasi Indonesia. Mereka bertugas memeriksa kelaikan kapal perikanan terkait pemenuhan aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan kapal perikanan.

Menurut Dirjen Perikanan Tangkap KKP M Zaini Hanafi, jumlah PPKKP saat ini belum sepadan dengan jumlah kapal. "Dibandingkan dengan jumlah dan sebaran kapal perikanan yang ada, jumlah Petugas Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan masih jauh dari cukup," kata Zaini dalam sambutannya, Senin (28/11/2022).



DJPT akan terus melakukan akselerasi menambah jumlah dan meningkatkan kualitas PPKKP, baik melalui pendidikan dan pelatihan maupun kegiatan peningkatan kompetensi lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Zaini juga mengukuhkan Komite Pengesahan Program Diklat Awak Kapal Perikanan. Komite ini merupakan ujung tombak untuk memastikan standar mutu penyelenggaraan diklat awak kapal perikanan. Setiap lembaga diklat yang menyelenggarakan diklat awak kapal perikanan harus patuh terhadap standar mutu yang ditetapkan oleh Kepala BRSDMKP.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Komite ini, yang sebelumnya sudah melakukan audit dan memberikan rekomendasi untuk pengesahan 43 program diklat awak kapal perikanan di 18 lembaga diklat lingkup KKP," katanya.

Tantangan yang dihadapi Komite Pengesahan Program Diklat Awak Kapal Perikanan tidak ringan. Selain lembaga diklat lingkup KKP, juga harus melakukan audit terhadap program diklat yang diselenggarakan oleh SMK bidang Kemaritiman, khususnya yang memiliki program studi nautika kapal penangkap ikan dan program studi teknika kapal penangkap ikan.

Audit terhadap program diklat bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan diklat awak kapal perikanan sesuai standar dan menghasilkan lulusan yang berkompeten untuk bekerja pada kapal perikanan, baik kapal perikanan Indonesia maupun kapal ikan berbendera asing.

Selain itu, Dirjen Zaini juga mengukuhkan Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan. Kinerja Dewan ini dapat menjamin dan memastikan bahwa kualitas awak kapal perikanan yang telah diuji harus benar-benar memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Dewan ini, pasca ditetapkan pada akhir Oktober lalu, telah bergerak cepat, antara lain, menyusun standar mutu pengujian dan SOP-SOP yang diperlukan, serta telah menjaring tenaga penguji dari seluruh lembaga diklat lingkup KKP (menurut laporan yang masuk, telah terdata adalah 110 orang)," katanya.

"Kami mengharapkan, standar mutu pengujian dan SOP-nya harus dipersiapkan dengan baik, minimal sekali, proses bisnis yang selama ini dilaksanakan di Dewan Penguji di bawah Kementerian Perhubungan dapat diadopsi dan diimplementasikan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1648 seconds (0.1#10.140)