Pemprov Sulawesi Utara Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp3.485.000, Naik 5,24 Persen

Selasa, 29 November 2022 - 10:24 WIB
loading...
Pemprov Sulawesi Utara Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp3.485.000, Naik 5,24 Persen
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp3.485.000 per bulan atau naik 5,24 persen dari tahun 2022 yang sebesar Rp3.310.723 per bulan. Foto Antara
A A A
MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp3.485.000 per bulan atau naik 5,24 persen dari tahun 2022 yang sebesar Rp3.310.723 per bulan.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan, penentuan besaran upah minimum provinsi melibatkan pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.

"Kita sudah umumkan, sehingga angka (kenaikan upah) disepakati mengikuti inflasi di Sulut, yaitu 5,24 persen," kata Olly usai mengumumkan nilai UMP di halaman parkir Kantor PT Pos Manado, Senin (28/11/2022).

Pengumuman penetapan upah minimum, lanjut dia, dihadiri oleh perwakilan pengusaha, serikat pekerja, dan dinas terkait. "Pengusaha bisa melihat bahwa investasi di Sulut kondusif, semua bisa kita jaga. Di tempat-tempat lain menjelang penetapan UMP biasanya ada demo, tapi di sini disadari bahwa investasi itu penting," katanya.

Gubernur menyampaikan, kenaikan nilai upah minimum diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas pekerja.

"Kami mengimbau pengusaha mengikuti peraturan pemerintah sehingga pemerintah akan memberikan stimulus bagi investor yang ingin menanamkan investasi ke Sulut," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah siap membantu pengurusan perizinan serta memastikan tidak ada pungutan liar dalam pelayanan investasi.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2206 seconds (0.1#10.140)