Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 29 November 2022 - 16:43 WIB
loading...
Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Kantor Bea Cukai Kota Parepare memusnahan 1,3 Juta batang rokok ilegal di Parepare, Selasa (29/11/2022). Foto: Istimewa
A A A
PAREPARE - Kantor Bea Cukai Kota Parepare memusnahkan 1,3 Juta batang rokok ilegal. Barang terlarang yang diamankan itu adalah hasil penindakan selama September 2021 sampai Oktober 2022.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Parepare selama periode 2021-2022 berhasil melakukan penindakan sebanyak 176 kali terhadap barang kena cukai hasil tembakau yang tidak sesuai dengan ketentuan.



Adapun barang yang dimusnahkan berupa 1.347.200 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 12.000 ml sebanyak 12 botol, senilai Rp1.520.918.000.

“Total kerugian negara akibat barang ilegal ini mencapai Rp1.014.156.134,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kota Parepare, Nugroho Wigijarto, dalam siaran persnya, Selasa (29/11/2022).



Dia menerangkan, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen, tanggung jawab dan transparansi pihaknya atas penyelesaian barang tegahan yang harus diketahui publik.

“Dengan momentum pemusnahan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC TMP C Parepare semakin menurun yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan Negara dari sektor Cukai,” bebernya.



Menurut Nugroho, pemusnahan dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1938 seconds (0.1#10.140)