Tipu Pengusaha, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui

Kamis, 09 Juli 2020 - 15:11 WIB
loading...
Tipu Pengusaha, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui
Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Iptu Yusuf berdiskusi usai sidang putusan, dimana ia divonis dua tahun enam bulan penjara. Foto/SINDOnews/Muh Khaidir
A A A
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap mantan Bendahara Satuan Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro, Kamis (9/7/2020). Iptu Yusuf divonis bersalah atas perkara penipuan Rp1 miliar terhadap seorang pengusaha asal Kabupaten Sidrap.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Zulkifli menyampaikan beberapa pertimbangan memberatkan. Di antaranya yakni membawa nama institusi dan mengingkari janji untuk mengganti uang yang dipinjamnya. Iptu Yusuf pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

"Menimbang segala perbuatan terdakwa, dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUHP serta pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan," ujar Zulkifli.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum Ridwan Sahputra mengaku masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, apakah mengajukan akan banding atau tidak. Pasalnya putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU yakni tiga tahun sepuluh bulan penjara.



"Untuk banding kita masih menunggu pimpinan, kita akan laporkan dulu. Tapi pada intinya melihat putusan hakim, mereka sependapat dengan pasal 378 (KUHP) tapi berbeda pendapat dengan kami (JPU) terkait masa pidana. Hakim hanya menjatuhkan lebih dari setengah tuntutan kami," tandasnya.

Ridwan tak menampik majelis hakim juga sudah memberikan perintah terkait eksekusi terhadap Iptu Yusuf yang kini berstatus terpidana. Hanya saja, saat ditanyai terkait potongan masa tahanan, Ridwan mengaku belum mengetahui pasti dan harus merekap ulang masa tahanan yang bersangkutan.

Iptu Yusuf dalam perjalanan kasus ini diketahui tidak ditahan dalam rumah tahanan alias rutan. Toh, statusnya hanya sebagai tahanan kota. "Dia kan sejak awal menjadi tahanan kota, hitungannya itu lima hari tahanan kota sama dengan satu hari tahanan badan."

"Jadi nanti saya kabari lagi, untuk masa pemotongannya berapa, saya tidak ingat bulan berapa dia ditetapkan tahanan kota, yang jelas sejak awal dia tahanan kota," pungkasnya.

(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1908 seconds (0.1#10.140)