6.000 Detonator Sitaan Kejari Parepare Diledakkan di Hutan

Kamis, 09 Juli 2020 - 16:11 WIB
loading...
6.000 Detonator Sitaan Kejari Parepare Diledakkan di Hutan
Pihak Kejari Sulsel menyerahkan detonator sitaan untuk dimusnahkan di area hutan. Foto/Istimewa
A A A
PAREPARE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare memusnahkan 6.000 batang detonator yang terkemas dalam 60 kotak. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan Tim Gegana Brimob Polda Sulsel di area terpencil, tepatnya hutan di daerah Laccoling, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki pada Kamis (9/7/2020).

Pemusnahan melibatkan Tim Gegana Brimob Polda Sulsel dan dilakukan di lokasi terpencil guna mengantisipasi terjadinya insiden yang tidak diinginkan. Pemusnahan detonator yang dilakukan 13 personel Brimob itu berjalan lancar, meski dentuman dari bahan peledak itu terdengar hingga ke permukiman warga.

Kepala Kejari Parepare, Amir Syarifuddin, mengatakan pemusnahan detonator yang merupakan barang bukti dari kasus penyelundupan bahan peledak. Kegiatan hari ini dilakukan setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pelaksanaan dilakukan oleh Brimob Polda Sulsel karena barang ini sangat berbahaya sehingga pemusnahan dilakukan oleh ahlinya," ucap Amir.

Baca Juga: Terungkap! Ledakan di Kejari Parepare Berasal dari Barang Bukti Detonator

Terkait lokasi pemusnahan, Amir mengungkapkan jika pemilihan lokasi di area hutan tersebut sengaja dilakukan agar tidak menganggu masyarakat. Pihaknya memang memilih tempat yang jauh dari keramaian.

"Pertimbangan kami memilih lokasi ini agar tidak mengganggu warga karena letaknya jauh dari keramaian. Lokasi juga menjadi tempat latihan Brimob Parepare," ucap dia.

Komandan Detasemen Gegana Brimob Polda Sulsel, AKBP Sahruna Nasrum, mengatakan pemusnahan detonator itu dilakukan oleh personel yang memang sudah terlatih. Pemusnahan pun dilakukan merujuk pada prosedur yang berlaku. "Kami mengerahkan tim gegana unit penjinakan bom yang sudah terlatih," singkatnya.

Baca Juga: Gelar Kasus Penyelundupan Ribuan Detonator, Polisi Kejar Pemesan
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3689 seconds (0.1#10.140)