Ironis! Berstatus Tersangka Korupsi, Bupati Bangkalan Hadiri Acara Hakordia

Kamis, 01 Desember 2022 - 18:22 WIB
loading...
Ironis! Berstatus Tersangka Korupsi, Bupati Bangkalan Hadiri Acara Hakordia
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif saat menghadiri acara Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Ada peristiwa menggelikan, saat digelar acara Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12/2022). Pasalnya, acara tersebut dihadiri juga oleh Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron yang telah menyandang status tersangka korupsi.



Pejabat yang akrab disapa Ra Latif itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski berstatus tersangka, orang nomor satu di Bangkalan itu, tidak ditahan oleh KPK.



Ra Latif tampak muncul menghadiri acara Hakordia di Gedung Negara Grahadi. Dia hadir mengenakan celana hitam, yang dikombinasikan dengan kemeja batik hijau. Ra Latif juga mengenakan peci di kepala.



Saat berada di Gedung Grahadi, Ra Latif juga turut menyaksikan langsung pidato peringatan Hakordia dari Ketua KPK Firli Bahuri. Usai acara berlangsung, Ra Latif mengenakan rompi warna krem berlogo KPK.

Sayangnya, Ra Latif enggan menjawab pertanyaan wartawan, dan berjalan meninggalkan area kegiatan Hakordia di Gedung Hrahadi. "Nanti saja," katanya singkat dengan didampingi ajudannya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Abdul Latif Amin Imron belum ditahan karena masih dalam proses pendalaman pemeriksaan oleh penyidik. Dia meminta semua pihak menunggu keputusan penyidik untuk menahan Ra Latif. "Sabar ya," katanya.



Firli memastikan KPK bekerja secara profesional. Jika ada perkembangan baru, pasti akan disampaikan pada publik. Dia berjanji tidak akan menutupi kasus yang menyeret bupati Bangkalan. "Suatu saat anda akan mendapatkan informasi, kapan yang bersangkutan harus kita mintai pertanggungjawaban ke peradilan," ujarnya.

Sebelumnya, tim KPK telah menggeledah Kantor Pemkab Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, hingga sejumlah kantor dinas pada Pemkab Bangkalan. Bahkan, Abdul Latif Amin Imron telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 13 Oktober 2022-13 April 2023.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)