559 Korban Investasi Bodong Lapor ke Polda Bali, Total Kerugian Rp55,8 Miliar

Jum'at, 02 Desember 2022 - 10:33 WIB
loading...
559 Korban Investasi Bodong Lapor ke Polda Bali, Total Kerugian Rp55,8 Miliar
Sebanyak 559 korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) melaporkan kasusnya ke Polda Bali. Mereka mengalami kerugian akibat investasi itu mencapai Rp55,8 miliar. Foto Antara
A A A
DENPASAR - Sebanyak 559 korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) melaporkan kasusnya ke Polda Bali. Mereka mengalami kerugian akibat investasi itu mencapai Rp55,8 miliar.



Kasubdit 2 Ditreksrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya mengatakan, selain 559 yang melapor ke Polda Bali, ada sekitar 3.000 orang lainnya yang juga menjadi korban investasi bodong ini.

"Korban yang tercatat melapor ke Polda Bali ada 559 orang. Di luar yang mengadu ke kantor polisi ada sekitar 3.000 orang informasinya," kata I Made Witaya, Kamis (1/12/2022).

Witaya mengatakan, ada satu laporan yang diterima pihaknya mengalami kerugian mencapai Rp22 miliar. Kemudian ada lima laporan lagi yang diterima Polda Bali dan satu laporan pelimpahan dari Bareskrim Polri.

Berdasarkan laporan itu, Polda Bali telah menetapkan satu tersangka yakni I Nyoman Tri Dana Yasa yang merupakan bos PT DOK. Pria dengan sebutan Mang Tri itu kini telah ditahan di Polda Bali.

"Modus operandi yang dipakai oleh tersangka dalam kasus ini, yakni Mang Tri mengedukasi investor dengan memberikan bunga yang cukup di atas bank," ujar Witaya.

Menurutnya, setiap pekan Mang Tri menjanjikan keuntungan 3 persen. Dana para nasabah itu dikelola dalam bentuk trading minyak mentah. Mang Tri juga menjamin risiko kerugian akan diganti atau diberikan uang yang jumlahnya Rp10 juta dan Rp100 juta.

Uang tersebut dapat diambil kapan saja karena investasi yang ditawarkannya sudah berstatus legal dan sudah berizin. "Itulah hal-hal yang menyebabkan banyak orang melakukan investasi yang dikelola oleh tersangka," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara. "Saat ini penyidik Polda Bali berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Denpasar untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," katanya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1355 seconds (0.1#10.140)