Diburu Kepolisian Ceko Sejak 2019, 2 Buronan Interpol Ditangkap di Bali

Jum'at, 02 Desember 2022 - 15:40 WIB
loading...
Diburu Kepolisian Ceko Sejak 2019, 2 Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Dua orang buronan interpol yang diburu pemerintah Ceko sejak 2019 ditangkap di Bali. Keduanya dikejar terkait kasus kejahatan yakni membobol keuangan 19 perusahaan di negaranya. Foto ist
A A A
DENPASAR - Dua orang buronan interpol yang diburu polisi Ceko sejak 2019 ditangkap di Bali. Keduanya dikejar terkait kasus kejahatan yakni membobol keuangan 19 perusahaan di negaranya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan,keduanya ditangkap di dua tempat berbeda di Kabupaten Badung.


Identitas kedua buronan tersebut adalah Cyril Stiak (48), warga negara Ceko, dan Stefan Durino (39), warga negara Republik Slovakia.

Cyiril Stiak ditangkap di Ungasan pada 30 November 2022 sekitar pukul 6 pagi. Sedangkan Stefan Durino ditangkap di Kuta Utara pukul 10 pagi.

Sebelumnya Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, kedua buronan itu telah dicari sejak 2019. "Pelaku merupakan buronan utama Kepolisian Ceko. Karena sudah dicari dari tahun 2019," katanya, Kamis (1/12/2022).

Keduanya melakukan aksi kejahatan yakni membobol 19 perusahaan. Kerugian yang ditimbulkan dari aksi pembobolan itu mencapai Rp800 juta, namun masih ada 18 kasus lagi yang diselidiki.

Pelaku juga menyebabkan kerugian perusahaan CITY CAFÉ s.r.o sebesar 104.000 CZK. Dia juga menyebabkan kerugian pada perusahaan asuransi, karena belum membayar asuransi antara Januari 2008 dan April 2009.

"Dia juga menyebabkan kerugian untuk otoritas pendapatan. Ia tidak membayar pajak dalam jumlah 667.640. CZK. Seluruh uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadi," ujarnya.

Sedangkan Stefan Durina telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak terhitung dari tanggal 15 Agustus 2014 hingga 28 Januari 2016.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2167 seconds (0.1#10.140)