Kemenkes Atur Tarif Rapid Test Rp150.000, RS Terancam Merugi

Jum'at, 10 Juli 2020 - 14:27 WIB
loading...
Kemenkes Atur Tarif Rapid Test Rp150.000, RS Terancam Merugi
RSUD Andi Makkasau Parepare siap menerapkan aturan Kemenkes terkait tarif maksimal rapid test sebesar Rp150.000. Foto/SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Manajemen RSUD Andi Makkasau Kota Parepare siap menjalankan ketetapan Kemenkes yang mengatur tarif maksimal rapid test sebesar Rp150.000 untuk sekali pengujian. Kebijakan Kemenkes itu sendiri tidak ditampik manajemen membuat RS terancam merugi.

"RSUD Andi Makkasau merupakan milik pemerintah, patuh terhadap edaran yang dikeluarkan Kemenkes. Jadi kami tetapkan tarif rapid tes kepada warga atas permintaan sendiri yakni Rp150.000," kata Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan RSUD Parepare, Cenrara, pada Jumat (10/7/2020).

Menurut dia, nominal biaya rapid test tersebut telah dikomunikasikan dengan Dewan Pengawas RSUD Andi Makkasau. Meski demikian, kata Cenrara lagi, pihaknya tidak menampik bila biaya rapid test yang diatur Kemenkes dapat menimbulkan dampak kerugian.

Baca Juga: Kemenkes Tetapkan Biaya Rapid Test Tertinggi Covid-19 Rp150.000

Pasalnya, kata Cenrara, modal yang dikeluarkan menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melebihi harga yang ditetapkan Kemenkes.

Diungkapkan Cenrara, alat rapid test yang dibeli sudah telanjur melebihi harga dari Kemenkes. Masih ada stok alat rapid tes yang kami beli dengan harga Rp165 ribu, sementara Kemenkes menekankan harga menjadi Rp150 ribu. "Jadi otomatis tidak menutupi operasional rumah sakit," ungkapnya.

Karena itu, tambah Cenrara, petugas medis dibayar menggunakan jasa medik. Apalagi, rumah sakit memiliki fungsi sosial.

"Petugas kemungkinan dibayar menggunakan jasa medik. Rumah sakit juga kan ada fungsi sosialnya. Apa boleh buat, toh ini rumah sakit milik pemerintah," tandasnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3080 seconds (0.1#10.140)