Dijerat Pasal Penistaan Agama, Perempuan Pelempar Alquran Terancam 5 Tahun Bui

Jum'at, 10 Juli 2020 - 23:14 WIB
loading...
Dijerat Pasal Penistaan Agama, Perempuan Pelempar Alquran Terancam 5 Tahun Bui
Tersangka kasus penistaan agama di Makassar memohon maaf atas perbuatannya saat rilis kasus itu di Mapolres Pelabuhan Makassar. Foto/SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Kapolda Sulsel , Irjen Pol Mas Guntur Laupe, memastikan aksi perempuan di Kota Makassar yang melempar dan hendak membakar Alquran akan diproses hukum. Pelaku berinisial INC alias N (40) sudah diamankan dan akan dijerat Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Guntur juga mengimbau seluruh masyarakat tidak terprovokasi atas aksi INC yang viral di medsos tersebut. Terlebih, setelah diperiksa, ia tidak bermaksud melakukan perbuatan tersebut. Perkara itu pun sejatinya diawali persoalan pribadi antara INC dengan warga di sekitar rumahnya.

"Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke jaksa penuntut umum dan tersangka diancam hukuman lima tahun penjara," kata Guntur, Jumat (10/7/2020).



Insiden itu sendiri terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Lorong 188, Kecamatan Wajo, Kamis (9/7/2020) kemarin. INC langsung diamankan polisi setelah videonya viral dan warga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Guntur melanjutkan soal pengakuan INC sebagai seorang Yahudi pun sudah diklarifikasi pelaku. Di hadapan polisi, pelaku mengaku khilaf dan tidak bisa mengontrol emosinya. Ia nekat sampai melempar dan hendak membakar Alquran karena kesal sering dituduh sebagai pembantu polisi alias banpol yang kerap melaporkan warga.

"Dia khilaf. Tersulut emosinya karena itu tudingan dan merasa dikucilkan. Merasa emosi sehingga kalimat-kalimat apa pun dikeluarkan. Padahal dia adalah Islam murni. Dan dia juga adalah salah satu tokoh di lingkungan situ," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Guntur, pelaku hanya berniat menyampaikan ke warga setempat agar tidak lagi beraktivitas untuk bermain judi. Menyusul kejadian penangkapan salah satu warga oleh jajaran Polres Pelabuhan Makassar tahun lalu di lingkungan setempat.



Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam, menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku emosi lantaran kerap dituding oleh beberapa warga di sekitar rumahnya sebagai banpol. Karena INC beberapa kali mendapati sejumlah pria tengah bermain gaple.

"Sebetulnya ini adalah buntut dulu ada kejadian judi kami tangkap di situ. Dituduhlah ibu ini (INC) melapor ke polisi. (Kejadian) sudah lama, sebelum Ramadan tahun kemarin (2019). Dia merasa dikucilkan, dituduh sebagai banpol, tukang lapor-lapor," jelas Kadarislam.

Mantan Kapolres Bone ini menerangkan kronologi peristiwa pelemparan kitab suci Agama Islam oleh INC, mendapat respon dari warga setempat dengan mendatangi rumah pelaku. Beruntung paman pelaku, BH berupaya menenangkan warga yang tersulut emosi.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2052 seconds (0.1#10.140)