Pemkot Makassar Berencana Kaji Ulang Regulasi Fasum Fasos
Vivi Riski Indriani
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, berencana mengkaji kembali regulasi fasilitas umum (fasus) fasilitas sosial (fasos).
Regulasi tersebut dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar No 97/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Kompensasi, Verifikasi, Penyerahan, Pengawasan, dan Pengendalian Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan, dan Pemukiman.
Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim mengaku sudah melakukan rapat koordinasi dengan tim terpadu, baik dari kejaksaan maupun instansi terkait lainnya terkait regulasi tersebut.
Baca Juga:
Koordinasi itu tujuannya untuk membahas terkait penyerahan fasum fasos yang ada pada pengembang (developer). "Ada beberapa kendala teknis dalam hal regulasi yang selama ini kita punya,” jelasnya.
Menurutnya, dari hasil koordinasi diputuskan perlu dilakukan revisi ulang untuk memperjelas kerja-kerja tim agar lebih efektif. “Karena inikan tim lintas instansi dan lintas SKPD dan perlu ada kejelasan dalam hal tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi maupun SKPD," jelas Zainal.
Menurut dia, revisi tersebut dinilai penting. Alasannya selama ini ketika ingin menyelamatkan aset pemerintah, tim terpadu yang dibentuk seringkali mengalami kendala dalam hal regulasi.
Sehingga, kata Zainal, revisi ini diharapkan bisa mempercepat pendataan dan pengambilalihan aset fasum fasos yang ada. "Kita cari yang mudah dulu, seperti pengembang yang sudah tidak ada, itukan gampang, tapi perlu perbaiki regulasi yang kita punya supaya treatment-nya jelas, tidak melanggar peraturan perundangan-undangan," jelas Zainal Ibrahim.
Dalam rapat koordinasi antara pemangkukepentingan, kata Zainal, pembahasan utama adalah proses pengambilalihan aset fasum dan fasos dari pengembang lalu dibuatkan sertifikat di BPN.
“Ini bisa dilakukan secara gratis alias tak berbayar, dan hal tersebut akan dimaksimalkan oleh pemerintah kota,” jelasnya.
Dia menyebutkan, dari 491 aset pemkot, pihaknya sudah melakukan verifikasi dua aset yang berada di kecamatan Rappocini dan kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP).
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memberikan hasil verifikasi. "Dari 491 itu, sebenarnya kemarin ada kita verifikasi dua, tapi belum tuntas sama sekali. Satu lokasinya di BTP dan satu di Rappocini. Setelah kita rapat lagi, baru kita sampaikan lagi progresnya," ucap Zainal Ibrahim
Sementara itu, Plt Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal mengatakan bahwa dirinya ingin semua pengembang menyerahkan aset fasum dan fasos ke pemkot.
Pasalnya aset tersebut merupakan hal masyarakat Kota Makassar. "Fasum Fasos merupakan hak masyarakat, sehingga menjadi kewajiban dari pihak pengembang untuk memberikan apa yang menjadi hak negara dan seharusnya dinikmati oleh masyarakat luas," ujarnya.
Lanjutnya, permasalahan fasum dan fasos harus tuntas tahun ini. Pasalnya ini sudah berproses lama sehingga pihaknya bersama Kejari dan BPN akan melaporkan dan permantap regulasi fasum dan fasos.
“Kita sudah punya 491 yang teridentifikasi, ada beberapa solusi dan sabtu depan kita bicarakan lalu kita akan bawa ke kementerian ATR dan Kejaksaan dan kita kluarkan produknya apakah bentuk perwali atau perda kalau perlu Kepmen jika ini dianggap isu nasional," ucapnya
(agn)
Berita Terkait
- Lomba P2K3, Danny Pomanto Andalkan Lorong Kota Makassar
- Anggaran Pembangunan Jalan 2019 Sebesar Rp218 Miliar
- Danny Pomanto Libatkan KPK Tertibkan Aset Milik Pemkot Makassar
- 8 Pejabat Pemkot Makassar Punya Potensi Jabat Sekkot Makassar
- Tiga Pelayanan Publik di Makassar Dapat Penghargaan
- Jelang Mutasi, Pejabat Pemkot Makassar Ikuti Uji Kompetensi
- Wali Kota Makassar Minta ASN Netral pada Pemilu 2019
- Pemkot Makassar Tindak Lanjuti 65% Rekomendasi LHP BPK Soal Aset
- Terus Berbenah, Makassar Diganjar Penghargaan Bidang Kesehatan
- Kembangkan Destinasi Wisata Pulau, Dinas PU Gelar Sayembara
BACA JUGA
KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)
- Disqus

