Besok Simulasi, Pemberlakuan Surat Bebas COVID-19 Diundur ke Senin

Sabtu, 11 Juli 2020 - 19:30 WIB
loading...
Besok Simulasi, Pemberlakuan Surat Bebas COVID-19 Diundur ke Senin
Pemberlakuan surat bebas COVID-19 di Makassar diundur ke Senin pekan depan. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Kebijakan pembatasan wilayah dengan memberlakukan surat bebas COVID-19 untuk warga yang hendak keluar-masuk Kota Makassar, Sulsel, kembali diundur. Bila sebelumnya disepakati diterapkan Minggu (12/7/2020) besok, pemerintah memutuskan untuk mengundurnya pada Senin (13/7/2020) pekan depan.

Diundurnya pemberlakuan kebijakan tersebut tidak lepas lantaran personel TNI-Polri dalam dua hari terakhir fokus menyambut dan mendampingi Panglima TNI dan Kapolri dalam kunjungan kerja ke Sulsel. Selama dua hari, Panglima TNI dan Kapolri berkunjung ke Kota Makassar dan Kabupaten Maros terkait penanganan COVID-19.

Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin mengatakan meski diundur, tapi kebijakan itu akan mulai disimulasikan Minggu besok. Kebijakan pembatasan wilayah ini merujuk pada Perwali Nomor 36 Tahun 2020. Setelah sehari simulasi, pemberlakuan surat bebas COVID-19 sudah efektif diberlakukan keesokan harinya.

"Besok itu uji coba, tapi tidak seluruh titik dulu. Mungkin titik-titik tertentu dulu. Mungkin kalau bahasa kerennya itu simulasi," kata Rudy saat ditemui di Posko Gugus Tugas Covid-19 Makassar di Jalan Nikel, Sabtu (11/7/2020).



"Jadi kita mensimulasikan, Kalau ini kita tahan orang, kira-kira antrinya banyak nggak ya? Kita lihat, kalau ternyata antre, ya kalau begitu diapain supaya tidak antre," terang pria yang juga Guru Besar Unhas ini.

Pemkot Makassar, Rudy menegaskan tidak ingin kegiatan pembatasan itu berdampak pada terjadinya antrean di perbatasan Kota Makassar. Sebisa mungkin, kata dia, masyarakat yang memenuhi syarat masuk ke wilayah ini tidak akan dipersulit untuk diberi izin.

Adapun personel yang disiapkan, kata Rudy, ada sekitar 5.000-an personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, tenaga kesehatan, hingga pada unsur RT/RW di Kota Makassar.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1920 seconds (0.1#10.140)