Pemkab Gowa Siapkan Layanan Rapid Test Gratis untuk Warga

Minggu, 12 Juli 2020 - 18:39 WIB
loading...
Pemkab Gowa Siapkan Layanan Rapid Test Gratis untuk Warga
Rapid test terhadap pedagang di Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyiapkan layanan rapid test massal gratis bagi warganya yang hendak melakukan perjalanan ke Kota Makassar.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, kebijakan ini diambil setelah Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin menandatangani Perwali Nomor 36 Tahun 2020, tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).



"Kita akan lakukan rapid test secara massal, esok Senin (13/7/2020) yang dipusatkan di Gedung Haji Bate, untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Makassar," ungkapnya, pada pertemuan virtual, Minggu (12/7/2020).

Pertemuan virtual itu diikuti, Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Kr Kio, Sekda Gowa Muchlis, Inspektorat Kamsinah, Kepala Bapeda Taufiq Mursad, Kadis Kesehatan Hasanuddin, Kadis DPKD Karim Dania dan Kadis Kominfo-SP Arifuddin Saeni.

Mengingat jumlah ketersediaan alat yang ada, maka direncanakan pelayanan rapid test gratis hanya 100 hingga 200 orang perhari.

"Ini pun kita akan seleksi ketat, kalau cuman sekadar jalan-jalan, ya silakan balik ke rumah," ujarnya.

Seperti diketahui, pembatasan orang masuk ke Makassar pada perwali tersebut disebutkan pada Bab V, tentang Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah. Pada pasal 6 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang masuk ke dalam dan keluar Kota Makassar, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari gugus tugas dan/atau rumah sakit/puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan.

Sementara di Pasal 6 ayat 2 juga menyebutkan bahwa ketentuan yang dimaksud pada Pasal 6 ayat 1, berlaku bagi setiap orang yang memasuki Kota Makassar, dengan menggunakan kendaraan umum dan/atau pribadi melalui transportasi darat, laut dan udara.

Di sisi lain, aturan yang mewajibkan orang membawa surat bebas COVID-19, tidak berlaku bagi orang-orang tertentu. Hal ini tertuang dalam pasal 6 ayat 3 Perwali.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1791 seconds (0.1#10.140)