Kejati Dalami Dugaan Rekayasa Surat Damai Kasus Asusila Anak di Parepare

Minggu, 12 Juli 2020 - 20:03 WIB
loading...
Kejati Dalami Dugaan Rekayasa Surat Damai Kasus Asusila Anak di Parepare
ilustrasi asusila. Foto: SINDOnews
A A A
PAREPARE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bakal mendalami dugaan rekayasa surat damai kasus asusila anak di Kota Parepare. Surat damai tersebut sebelumnya sempat dipersoalkan ibu korban asusila.

"Akan diteliti untuk kebenarannya. Apakah surat perdamaian yang didapatkan dalam persidangan perkara betul atau tidak dibuat secara benar. Jika itu dipalsukan, yang berbuat harus melalui proses hukum," ucap Wakil Kepala Kejati Sulsel, Risal Nurul Fitri, baru-baru ini.



Sebelumnya, Kajari Parepare, Amir Syarifuddin menunjukkan surat perdamaian antara pelaku dan korban di sela aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Kota Parepare (AMP) di kantor Kejari Parepare beberapa waktu lalu.

Amir mengatakan, antara pelaku dan korban telah berdamai dan ditandatangani oleh pelaku dan korban.

"Semua sudah berdamai, jadi untuk apa lagi kita persoalkan perkara ini. Tinggal tunggu prosesnya karena ini bukan aduan, perdamaian tidak mempengaruhi proses sampai ada putusan untuk kepastian hukumnya," papar Amir.



Sementara itu, H yang merupakan ibu korban mengatakan, dalam surat perdamaian yang ditandatanganinya untuk dua pelaku, tidak ada nilai nominal sebesar Rp10 juta sebagai kompensasi atau ganti rugi yang tercantum, seperti yang tertera pada surat damai yang diterima Kejari.

"Kami memaafkan dua pelaku karena kasihan dengan orang tuanya yang terus mendatangi kami, sampai hendak mencium kaki kami. Selain karena tidak turut menyetubuhi anak kami. Tapi kami tidak menerima uang apapun, karena kami bukan menjual anak," papar H.

Terpisah, Penasihat Hukum (PH) para tersangka, Samiruddin mengatakan, pihaknya ikut menyesalkan tindakan Kejari Parepare, yang memunculkan surat pernyataan kesepakatan perdamaian yang dibuat pihaknya kepada mahasiswa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2308 seconds (0.1#10.140)