Aturan Surat Bebas COVID-19 Berlaku Besok, Pj Wali Kota: Pengawasan 24 Jam

Minggu, 12 Juli 2020 - 20:27 WIB
loading...
Aturan Surat Bebas COVID-19 Berlaku Besok, Pj Wali Kota: Pengawasan 24 Jam
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat berinteraksi dengan salah satu pengguna jalan saat meninjau kesiapan pemberlakuan perwali, Minggu (12/7/2020). Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Perwali Kota Makassar Nomor 36 resmi diberlakukan besok, Senin 13 Juli 2020. Setiap perbatasan Kota Makassar akan diawasi ketat oleh personel gabungan.

Sebanyak sebelas posko perbatasan serta empat posko penindakan disiapkan untuk mengawal pelaksanaan pembatasan pergerakan antar wilayah, baik akses keluar maupun akses masuk ke Kota Makassar.

Terkait hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin meninjau langsung kesiapan dan melakukan simulasi di salah satu perbatasan Alauddin-Gowa, Minggu (12/7/2020).



Pada peninjauan tersebut, Rudy mengecek sejumlah skema dan cara kerja para petugas di lapangan dalam melakukan edukasi, pengawasan dan penindakan terhadap warga yang melintas di perbatasan.

"Persiapan sudah kita matangkan, termasuk kesiapan 7.950 personel gabungan, baik itu TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, camat lurah, termasuk sejumlah elemen masyarakat yang akan ikut menjadi edukator terhadap warga kita," katanya, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.

“Kita mengecek kesiapannya di lapangan, dan meminta kepada seluruh petugas agar mengedepankan sikap humanis, lakukan pendekatan persuasif. Dengan usaha bersama yang kita lakukan ini, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama kurva penyebaran virus COVID-19 ini dapat kita landaikan, khususnya di Kota Makassar,” ujar Rudy.



Dalam simulasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri atas TNI Polri, Dishub, Satpol, BPBD, serta Dinas Kesehatan menemukan sejumlah penggunakan jalan yang melintas tidak menggunakan masker. Mereka kemudian diberhentikan.

“Kita beri edukasi tentang pentingnya menggunakan masker di tengah pandemi ini. Kenapa pembatasan ini kita lakukan, tidak lain untuk mempersempit peluang penyebaran COVID-19. Ingat, Kota Makassar itu adalah Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan barometer ekonomi Sulawesi Selatan. Sehingga kita tidak ingin daerah luar yang sudah bersih dan sudah hijau, berkunjung ke Makassar, lantas pulang dari Makassar membawa virus corona,” ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1286 seconds (0.1#10.140)