Lama Menghilang, Buron Kasus Korupsi Ini Tak Berkutik Saat Diamankan Jaksa di Lutra

Senin, 13 Juli 2020 - 10:33 WIB
loading...
Lama Menghilang, Buron Kasus Korupsi Ini Tak Berkutik Saat Diamankan Jaksa di Lutra
Lama menjadi pelarian (DPO), seorang tersangka kasus korupsi bernama Adrian berhasil diamankan Tim Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Sulbar di sebuah desa di Masamba, Luwu Utara, Minggu 12 Juli kemarin. Foto : Istimewa
A A A
MAKASSAR - Lama menjadi pelarian (DPO), seorang tersangka kasus korupsi bernama Adrian (32 tahun) berhasil diamankan Tim Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Sulbar di sebuah desa di Masamba, Luwu Utara, Minggu 12 Juli kemarin. Baca : Kajati Sulsel Evaluasi Kinerja Jaksanya: Yang Parepare dan yang Kasasi Adrian yang diduga terlibat kasus korupsi penggunaan uang muka kegiatan peningkatan jalan ruas Salutambung-Urekang Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2018 pada Dinas PUPR Sulbar, tak berkutik usai diringkus Minggu siang kemarin.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil mengatakan penangkapan bermula ketika DPO terkonfirmasi keberadaannya di desa Kuri-Kuri, Jalan Sampursiang, Kecamatan Masamba, Luwu Utara. Baca Juga : Bumiputera Tak Gubris Perintah Kejati, Firdaus: Kita Atensi, Pasti Ada Apa-apanya Informasi tersebut tak disia-siakan, Tim yang terdiri dari Kasi E Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rahardian, Sandi Pelaksana Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Anas dan Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Risal Paharuddin serta Kasi C Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Mustar langsung bergerak menuju lokasi."Alhamdulillah Adrian yang merupakan DPO Korupsi berhasil diamankan sekitar pukul 13.30 Wita. Dia sempat diamankan sementara di Kejari Luwu Utara untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulbar pada pukul 16.00 Wita," ujarnya kepada SINDOnews.Idil mengatakan, Adrian memang tidak kooperatif dan memilih menjadi pelarian saat kasusnya naik ke tahap penyidikan. Kata Idil, DPO memang diduga kuat melanggar pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Baca Lagi : Datangi Kejati Sulsel, Wabup Tana Toraja Jelaskan Soal Kawasan Hutan Makongka
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0878 seconds (0.1#10.140)