Pemkot Palopo Izinkan Salat Idul Adha di Masjid

Senin, 13 Juli 2020 - 16:39 WIB
loading...
Pemkot Palopo Izinkan Salat Idul Adha di Masjid
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, saat menerima silaturahmi Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palopo yang dihadiri para khatib dan mubalig se-Kota Palopo, di ruang pola kantor wali kota, Senin (13/7/2020). Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mengizinkan pelaksanaan pelaksanaan salat Idul Adha berjamaah di masjid dan musala di Kota Palopo.

Kebijakan ini disampaikan oleh Wali Kota Palopo , HM Judas Amir saat menerima silaturahmi Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palopo yang dihadiri para khatib dan mubalig se-Kota Palopo di ruang pola kantor wali kota, Senin (13/7/2020).

"Terkait pelaksanaan salat Idul Adha, silahkan maksimalkan masjid dan musala di wilayah masing-masing," katanya.



"Cari tahu, data kapasitas seluruh masjid, maksimalkan dulu seluruh masjid termasuk musala baru kemudian fungsikan lapangan. Bukan kita larang gunakan lapangan, tapi maksimalkan dulu masjid untuk salat Idul Adha baru kemudian kita pikirkan penggunaan lapangan," tambah Wali Kota Palopo.

Menurut Wali Kota Palopo, kebijakan ini bukan berarti jamaah bebas seperti waktu-waktu sebelumnya. Sebab jamaah wajib menjalankan protokol kesehatan , jika tidak maka akan diberlakukan larangan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.

"Ingat 3 M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Tiga hal ini wajib diterapkan termasuk di rumah ibadah, masjid dan gereja dan pada saat pelaksanaan salat atau ibadah lainnya," ujar Wali Kota Palopo.

Dia meminta seluruh mubalig atau pengurus masjid agar manfaatkan pengeras suara yang ada di masjid. Setiap setelah salat, agar pengurus masjid mengimbau masyarakat selalu mengikuti protokol kesehatan.

"Sudah ada surat edaran yang berisi bahwa kita harus mempergunakan pengeras suara masjid, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Masjid juga wajib menyiapkan sabun untuk cuci tangan," katanya.

Pada pertemuan itu juga dilakukan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama No.18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M, serta Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1502 seconds (0.1#10.140)