1.700 Rapid Test Kit Disiapkan untuk Masyarakat Gowa yang Ingin ke Makassar

Senin, 13 Juli 2020 - 20:18 WIB
loading...
1.700 Rapid Test Kit Disiapkan untuk Masyarakat Gowa yang Ingin ke Makassar
Seorang masyarakat Kabupaten Gowa saat menjalani rapid test yang disiapkan Pemkab Gowa secara gratis, Senin (13/7/2020). Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyiapkan layanan rapid test massal gratis untuk membantu masyarakat Kabupaten Gowa yang beraktivitas di Makassar. Ada 1.700 rapid test kit yang disiapkan untuk layanan ini.

Langkah ini diambil Pemkab Gowa menyusul terbitnya Perwali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020, tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ).



Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pelaksanaan rapid gratis yang difasilitasi oleh Pemkab Gowa ini untuk membantu masyarakat Kabupaten Gowa yang 40% masyarakatnya beraktivitas di Makassar.

"Sekitar 40% masyarakat kita itu aktivitasnya di Makassar, kami ingin meringankan beban masyarakat dengan menyediakan rapid test gratis ini yang tentunya melalui seleksi yang ketat atau di luar dari enam kategori yang ada dalam perwali," ungkap Adnan saat melakukan peninjauan pelaksanaan rapid test gratis di gedung Haji Bate Sungguminasa, Senin (13/7/2020).

Dikatakan Adnan, rapid test ini khusus bagi warga yang ber-KTP Gowa dan memiliki kebutuhan mendesak di Makassar. Sehingga orang nomor satu di Gowa itu menegaskan, jika hanya ingin jalan-jalan saja, tidak akan dilayani.

"Dalam perwali itu yang yang dikecualikan seperti ASN, TNI Polri, pegawai swasta cukup memperlihatkan id card saja sudah bisa lewat, untuk buruh, pedagang memperlihatkan rekomendasi dari camat setempat. Jadi yang kami fasilitasi ini adalah di luar dari kategori itu tapi memiliki urusan mendesak saja dan ber KTP Gowa," tegas Adnan.



Rapid test massal ini akan berlangsung selama 14 hari di Gedung Haji Bate dan registrasi dibuka mulai pukul 08.00 s/d 14.00 Wita dengan membawa KTP Gowa, kartu identitas tempat bekerja bagi karyawan swasta dan surat keterangan dari lurah/camat bagi pedagang serta menjelaskan keperluan yang akan dilakukan ke Makassar

Di tempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan, dr Hasanuddin mengatakan, surat keterangan bebas COVID-19 ini segera diperoleh setelah melakukan rapid test dan terbukti nonreaktif. Surat tersebut berlaku selama 14 hari terhitung sejak diterbitkan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)