Abdul Rahman Rahman, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malili dituntut satu tahun penjara. Hal itu dibenarkan Jaksa Penununtut.
Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, melalui surat resmi, Rabu (13/11/2019).
Kejaksaan Negri Malili Luwu Timur telah melimpahkan berkas perkara kasus penghinaan Ketua Pengadilan Negeri Malili Khairul, ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Jumras dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan dugaan memberikan keterangan palsu saat hak angket DPRD Sulsel,
Tim hukum Gubernur Sulsel melaporkan mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras dengan pasal berlapis di Polrestabes Makassar. Mustandar Tim Kuasa Hukum
Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras belum menghadiri undangan pemanggilan pertama penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar
Nasib malang yang menimpa Mansur Warga Desa Manera Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Salomekko
Pemilik akun media sosial facebook Andi Jabir, Hendri (40) diamankan Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (27/05/2019).
Kasus ini merupakan imbas dari tudingan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang menyebutkan jika PN Malili telah menerima uang suap pada kasus sengketa lahan.