Bupati Tana Toraja Belum Hadiri Panggilan Jaksa Soal Kasus Siak 2016

Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:07 WIB
loading...
Bupati Tana Toraja Belum Hadiri Panggilan Jaksa Soal Kasus Siak 2016
Perwakilan Format Audens dengan Kasi Pidsus Kejari Makale terkait penanganan kasus Siak 2016. Foto: Sindonews/Joni Lembang
A A A
TANA TORAJA - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale , Achmad Syauki menyebut pihaknya sudah sekali memanggil Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae terkait kasus dugaan korupsi anggaran program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil tahun 2016.

"Sudah dipanggil satu kali. Tapi bupati Tana Toraja saat itu belum memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari Makale dengan alasan dalam masa karantina usai pulang dari luar daerah," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale , Achmad Syauki saat menerima perwakilan Forum Mahasiswa Toraja (Format) di Kantor Kejari Makale, Senin, (3/8/2020).

Baca Juga: Polres Tana Toraja Limpahkan Kasus Korupsi APB Desa To' Pao ke Kejaksaan

Achmad menjelaskan pemanggilan bupati dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Jaksa penyidik Kejari Makale pun akan menjadwalkan ulang pemanggilan bupati yang kedua kalinya.

Sejauh ini, lanjut Achmad, jaksa penyidik Kejari Makale sudah memeriksa sekitar 300 saksi. Jaksa penyidik masih akan memeriksa sekitar 20 saksi lagi untuk melengkapi materi yang dibutuhkan penyidik berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran program Siak 2016 di Disdukcapil Tana Toraja.

Termasuk penyidik terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri terkait petunjuk teknis (juknis) program Siak.

Kendala yang dihadapi jaksa penyidik dalam menangani Kasus dugaan korupsi Siak 2016 diantaranya, sejumlah saksi yang akan dimintai keterangannya meninggal dunia. Ada juga saksi yang sudah tidak berdomisili di Toraja. Selain itu, Sumber Daya Manusia yang menangani kasus tersebut terbatas sementara saksi yang diperiksa jumlahnya mencapai ratusan orang.

"Kami tetap bekerja profesional. Setiap perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Siak ini rutin kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel," ujarnya.

Ketua Format, Heriady menyayangkan kinerja Kejaksaan Negeri Makale dalam penanganan kasus Siak 2016. Format menilai Kejari Makale sangat lamban dan tidak bertaring bahkan terkesan menutup nutupi perkembangan penanganan kasus Siak itu.

Menurutnya, kasus Siak 2016 itu sudah dialaporkan Format ke Kejati Sulsel sejak tahun 2017 lalu. Kemudian kasus tersebut diserahkan penanganannya ke Kejari Makale.

Namun sudah tiga tahun kasus tersebut belum tuntas. Dalam laporan Format ke Kejati Sulsel, program SIAK Disdukcapil Tana Toraja tahun 2016 menyerap anggaran senilai Rp3,1 miliar.

Anggaran itu bersumber dari APBD sekitar Rp900 juta dan sisanya dari APBN tahun anggaran 2016. Dana Siak yang bersumber dari APBD melalui SK parsial Bupati. Diduga anggaran SIAK dari APBD dan APBN tumpang tindih yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Seharusnya pemeriksaan saksi-saksi yang sudah berjalan dari tahun 2018 sudah selesai. Sehingga kami (Format) sebgai pelapor dan masyarakat mendapat kejelasan atas penanganan kasus ini," ujar Heriady

Baca Juga: Bupati Tana Toraja Lantik Istrinya Jadi Kadis Pariwisata
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2803 seconds (0.1#10.140)