Dewan Makassar Minta Perwali 51 dan 53 Diubah Jadi Perda

Rabu, 16 September 2020 - 07:36 WIB
loading...
Dewan Makassar Minta Perwali 51 dan 53 Diubah Jadi Perda
DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera mengganti peraturan wali kota (Perwali) 51 dan 53 diganti jadi Peraturan Daerah. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera mengganti peraturan wali kota (Perwali) 51 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan 53 Tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan dan Pertemuan, menjadi peraturan daerah (Perda). Baca : Mulai Hari Ini, Langgar Protkes Didenda Rp100 Ribu Sampai Rp20 Juta

Wakil Ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar, Azwar menyarankan pemkot untuk segera menggodok upaya ini agar tidak ada regulasi pemerintahan yang dilanggar. "Yang bisa membuat peraturan yang ada sanksinya hanya undang-undang, Perda Pemprov dan Perda Pemkot ," ungkapnya kepada SINDOnews.

Dikatakan Azwar urgensi penanganan COVID-19 di Kota Makassar sudah menjadi persoalan bersama, utamanya untuk penerapan sanksi. DPRD Kota, lanjut Dia, harus dilibatkan karena menyangkut kepentingan masyarakat. Baca Juga : Pelanggar Protkes di Makassar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

"Jadi misalnya kalau mau diperdakan, kita di DPRD akan segera membantu pembuatan Perda itu karena menjadi urgensi masyarakat untuk menangani antisipasi COVID-19," ujar Azwar yang juga merupakan anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar tersebut.

Diketahui PemkotMakassar mulai menerapkan Perwali Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Perwali Makassar Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan dan Pertemuan yang diketahui efektif berlaku sejak kemarin (14/9/2020)

Perwali tersebut memuat sanksi mulai dari sanksi sosual hingga denda bagi pelanggar dari Rp100.000 hingga Rp20 juta dimana masing-masing telah dibagi dalam beberapa kategori. Baca Lagi : Pembayaran Insentif Nakes Tunggu Instruksi BPKP, Naisyah: Ada Syarat yang Harus Dilengkapi Dulu
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0721 seconds (0.1#10.140)