Urus Izin Penelitian Semakin Mudah, Cukup Unduh 'Neni Si Linca'

Selasa, 22 September 2020 - 06:01 WIB
loading...
Urus Izin Penelitian Semakin Mudah, Cukup Unduh Neni Si Linca
Aplikasi ini dinamakan Neni Si Linca (New Normal Innovation Sistem Informasi Online Campus). Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemprov Sulsel melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan perguruan tinggi di Sulsel, kemarin. Baca : PTSP Sulsel akan Limpahkan Urusan Perizinan ke Daerah Masing-masing

Kepala DPM-PTSP Sulsel, Jayadi Nas menjelaskan, kerja sama dengan perguruan tinggi ini terkait pelayanan sektor perizinan penelitian bagi mahasiswa. Melalui kesepakatan ini, pemerintah hadir untuk mempermudah kerja-kerja akademik di perguruan tinggi.

Jayadi melanjutkan, pengurusan izin penelitian kini bisa dilakukan melalui program berbasis online. Dengan menghadirkan sebuah aplikasi, dinamakan 'Neni Si Linca' (New Normal Innovation Sistem Informasi Online Campus).

Kata Jayadi, aplikasi ini hadir karena melihat kegelisahan para mahasiswa yang mengantri dan berkerumun di kantor DPM-PTSP Sulsel untuk urus perizinan penelitian.

"Saya mau tidak ada lagi antrian, sampai ada kerumunan. Bagaimana caranya? Saya langgil tim IT dan saya kemukakan bahwa tolong buatkan aplikasi yang memungkinkan tidak ada lagi orang antri di bawah di bagian perizinan," papar Jayadi di ruang pola kantor Gubernur Sulsel .

Melalui pemanfaatan aplikasi itu, Jayadi mengklaim pengurusan izin jauh lebih mudah, dan cepat. Setiap pendaftar, sisa mengupload seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi tersebut, lalu DPM-PTSP Sulsel akan segera memprosesnya.

"Tetapi ini membutuhkan legalitas formal kesepakatan bersama antara Pemprov Sulsel dengan seluruh perguruan tinggi se-Sulsel. Supaya ada kesepahaman bersama sekaligus sosialisasi," papar dia. Baca Juga : Nurdin Abdullah Tekankan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak

Dengan adanya aplikasi ini, Jayadi mengaku pihaknya bisa lebih fokus pada perizinan lain. Disebutkan, selama ini DPM PTSP Sulsel melayani 321 jenis perizinan, dengan memproses kisaran 35.000 izin tiap tahun.

"Dari 35.000 ini, 53% itu izin penelitian. Sehingga dengan adanya aplikasi Neni Si Linca ini 53% pekerjaan kami udah selesai. Apalagi hari ini kita sudah tanda tangan kesepakatan bersama dengan perguruan tinggi di Sulsel," tandas Jayadi.

Sementara Gubernur Sulsel, prof Nurdin Abdullah mengapresiasi langkah yang diambil DPM-PTSP Sulsel . Hal ini sejalan dengan misi Pemprov Sulsel untuk percepatan reformasi birokrasi. "Dengan perizinan online ini tidak perlu datang ke PTSP, tidak perlu menunggu berhari-hari. Kalau tidak salah tadi hanya 4 menit, izin susah bisa selesai," ucap Nurdin.

Pemprov Sulsel , lanjut dia, memang sementara terus melimpahkan pengurusan perizinan ke kabupaten/kota, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu, urusan perizinan tidak harus selalu ke provinsi.

"Insyaallah daerah-daerah tidak perlu ke provinsi untuk mengurus perizinan, cukup di daerah masing-masing. Termasuk misalnua cabang dinas pendidikan, guru-guru kepala sekolah tidak perlu di dinas pendidikan provinsi. Kita limpahkan ke kabupaten kota masing-masing," jelas Nurdin. Baca Lagi : Kejati Buka Posko Aduan Layanan Izin Investasi, Warga Bisa Lapor Kapan Saja
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0884 seconds (0.1#10.140)