Guru Besar Hukum Unhas Dukung Revisi RUU Kejaksaan

Kamis, 24 September 2020 - 09:56 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Unhas Dukung Revisi RUU Kejaksaan
FGD Pusat Kajian Kejaksaan di Aula Baharuddin Lopa itu, Inspektur IV Jamwas, Dr Khairul Amir. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Sejumlah guru besar Ilmu hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar memberikan dukungan terhadap revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan yang digodok di Badan Legislasi. Para guru besar tersebut diantaranya Prof HM Said Karim, Prof Hamzah serta sejumlah guru besar lainnya hadir dan memberikan dukungan dalam acara yang dihadiri Inspektur IV Jamwas Kejagung, Dr Khairul Amir. Baca : Prof Farida Bahas Penggodokan RUU Kejaksaan di Podcast Kejati Sulsel

Dalam acara yang juga dihadiri Kejati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar tersebut, Prof Said sendiri menilai penguatan institusi Kejaksaan sudah selayaknya dilakukan. Ia membantah revisi undang undang Nomor 16/2004 itu merupakan upaya untuk membuat Kejaksaan menjadi lembaga superbody diranah penegakan hukum.

"Kalau ada anggapan bahwa revisi undang undang 14/2004 ini dilakukan untuk membuat Kejaksaan menjadi lembaga superbody, saya sarankan agar membaca secara detil pasal-pasal RUUnya. Carikan disitu yang mana yang mereka maksud memberikan kewenangan lebih pada Kejaksaan," tukasnya kepada wartawan.

Kendati demikian ia tidak menampik, dalam RUU tersebut penyelidikan lanjutan memang terkesan diminta untuk diberikan pada Jaksa. Namun meski begitu kata dia, hal itu juga pandangan yang keliru, sebab kewenangan penyelidikan lanjutan jaksa sudah diatur dalam KUHAP. Baca Juga : 384 Calon Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Tinggal Tunggu Pengumuman

Menurutnya dalam penerapan sistem peradilan terpadu, penting untuk Kejaksaan diberikan kewenangan tersebut. Penyelidikan lanjutan seyogyanya dituangkan dengan frasa yang jelas, guna memungkinkan jaksa untuk memeriksa dan menginterogasi tersangka dan tidak hanya saksi-saksi saja. "Apalagi jika berkas perkara harus bolak-balik dari Kejaksaan ke Kepolisian," bebernya.

Diketahui FGD Pusat Kajian Kejaksaan di Aula Baharuddin Lopa itu, Inspektur IV Jamwas, Dr Khairul Amir memang sempat mengatakan, revisi undang-undang Kejaksaan ini bukan menambah wewenang, melainkan hanya menguatkan intitusi kejaksaan utamanya dalam rangka penegakan hukum.

"Dalam revisi ini, sebenarnya kami ini hanya menghimpun seluruh tugas kejaksaan tersebar dibeberapa undang undang yabg sudah ada, karenanya jangan dianggap ini dilakukan untuk menambah kewenangan," bebernya.

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas Fajlurrahman Jurdi mengatakan dalam FGD ini, semua masukan para Guru besar telah dicatat oleh sejumlah notulen. Catatan tersebut nantinya akan di kumpulkan untuk kemudian disampaikan kepada Komisi III selaku yang membidangi masalah hukum.

"Semua masukan guru besar akan kita bawa ke Komisi III, Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar bersama Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Farida Patitingi sudah menyatakan siap terbang menyampaikan hal ini," pungkasnya. Baca Lagi : Tiga Kajari di Sulsel Diperintahkan Usut PLTS Bermasalah, Sesegera Mungkin
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3039 seconds (0.1#10.140)