Guru Besar Hukum Unhas Dukung Revisi RUU Kejaksaan

Kamis, 24 September 2020 - 09:56 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Unhas...
FGD Pusat Kajian Kejaksaan di Aula Baharuddin Lopa itu, Inspektur IV Jamwas, Dr Khairul Amir. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Sejumlah guru besar Ilmu hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar memberikan dukungan terhadap revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan yang digodok di Badan Legislasi. Para guru besar tersebut diantaranya Prof HM Said Karim, Prof Hamzah serta sejumlah guru besar lainnya hadir dan memberikan dukungan dalam acara yang dihadiri Inspektur IV Jamwas Kejagung, Dr Khairul Amir. Baca : Prof Farida Bahas Penggodokan RUU Kejaksaan di Podcast Kejati Sulsel

Dalam acara yang juga dihadiri Kejati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar tersebut, Prof Said sendiri menilai penguatan institusi Kejaksaan sudah selayaknya dilakukan. Ia membantah revisi undang undang Nomor 16/2004 itu merupakan upaya untuk membuat Kejaksaan menjadi lembaga superbody diranah penegakan hukum.

"Kalau ada anggapan bahwa revisi undang undang 14/2004 ini dilakukan untuk membuat Kejaksaan menjadi lembaga superbody, saya sarankan agar membaca secara detil pasal-pasal RUUnya. Carikan disitu yang mana yang mereka maksud memberikan kewenangan lebih pada Kejaksaan," tukasnya kepada wartawan.

Kendati demikian ia tidak menampik, dalam RUU tersebut penyelidikan lanjutan memang terkesan diminta untuk diberikan pada Jaksa. Namun meski begitu kata dia, hal itu juga pandangan yang keliru, sebab kewenangan penyelidikan lanjutan jaksa sudah diatur dalam KUHAP. Baca Juga : 384 Calon Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Tinggal Tunggu Pengumuman

Menurutnya dalam penerapan sistem peradilan terpadu, penting untuk Kejaksaan diberikan kewenangan tersebut. Penyelidikan lanjutan seyogyanya dituangkan dengan frasa yang jelas, guna memungkinkan jaksa untuk memeriksa dan menginterogasi tersangka dan tidak hanya saksi-saksi saja. "Apalagi jika berkas perkara harus bolak-balik dari Kejaksaan ke Kepolisian," bebernya.

Diketahui FGD Pusat Kajian Kejaksaan di Aula Baharuddin Lopa itu, Inspektur IV Jamwas, Dr Khairul Amir memang sempat mengatakan, revisi undang-undang Kejaksaan ini bukan menambah wewenang, melainkan hanya menguatkan intitusi kejaksaan utamanya dalam rangka penegakan hukum.

"Dalam revisi ini, sebenarnya kami ini hanya menghimpun seluruh tugas kejaksaan tersebar dibeberapa undang undang yabg sudah ada, karenanya jangan dianggap ini dilakukan untuk menambah kewenangan," bebernya.

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas Fajlurrahman Jurdi mengatakan dalam FGD ini, semua masukan para Guru besar telah dicatat oleh sejumlah notulen. Catatan tersebut nantinya akan di kumpulkan untuk kemudian disampaikan kepada Komisi III selaku yang membidangi masalah hukum.

"Semua masukan guru besar akan kita bawa ke Komisi III, Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar bersama Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Farida Patitingi sudah menyatakan siap terbang menyampaikan hal ini," pungkasnya. Baca Lagi : Tiga Kajari di Sulsel Diperintahkan Usut PLTS Bermasalah, Sesegera Mungkin
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Makassar Kini Punya...
Makassar Kini Punya Pusat Layanan Kesehatan Mutakhir di RS Unhas
Lagi, Satu Mahasiswi...
Lagi, Satu Mahasiswi Unhas yang Hilang Terseret Arus Sungai Ditemukan Tewas
Unhas Makassar Torehkan...
Unhas Makassar Torehkan Prestasi di 2024, Siap Buka Kampus di Jakarta
Kolaborasi Masa Depan,...
Kolaborasi Masa Depan, Unhas Makassar Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik Meluas
Gempar! Dosen Unhas...
Gempar! Dosen Unhas Mendadak Tumbang dan Meninggal saat Menguji Sidang Promosi Dokter
Tak Terbukti Bakar Kampus...
Tak Terbukti Bakar Kampus Unhas Makassar, 32 Mahasiswa Dipulangkan
Kampus Universitas Hasanuddin...
Kampus Universitas Hasanuddin Dibakar dan Dirusak Sejumlah Orang
Mahkamah Etik Nasional...
Mahkamah Etik Nasional Perlu Dibentuk untuk Kembalikan Demokrasi
Rekomendasi
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Ini Sebut PM Netanyahu Adalah Musuh Zionis
4 Letnan Jenderal Kopassus...
4 Letnan Jenderal Kopassus dengan Karier Moncer Jebolan Akmil 1989
Istana Buckingham Tegaskan...
Istana Buckingham Tegaskan Raja Charles III Tidak Akan Turun Takhta dalam Waktu Dekat
Berita Terkini
Dokter Cabul Lecehkan...
Dokter Cabul Lecehkan Wanita Hamil saat Periksa USG Ditangkap, Polisi: Ada 2 Korban
7 jam yang lalu
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Lam Marganda Silaban Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian di Humbang Hasundutan
8 jam yang lalu
Viral! Rutan Pekanbaru...
Viral! Rutan Pekanbaru Diduga Jadi Tempat Dugem Tahanan
9 jam yang lalu
Mahasiswi UB Diduga...
Mahasiswi UB Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Mahasiswa UIN Malang, Begini Kronologinya
9 jam yang lalu
Viral Transjakarta Melaju...
Viral Transjakarta Melaju di Jalurnya Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
9 jam yang lalu
IDI Investigasi Kasus...
IDI Investigasi Kasus Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien saat USG
11 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Marah Besar...
Donald Trump Marah Besar kepada Vladimir Putin, Ada Apa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved