2 Rumah di Kawasan Perumahan Elite Kota Makassar Jadi Pabrik Ganja Sintetis

Jum'at, 28 Mei 2021 - 18:33 WIB
loading...
2 Rumah di Kawasan Perumahan Elite Kota Makassar Jadi Pabrik Ganja Sintetis
Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Agustinus Sollu menunjukkan kemasan ganja sintetis yang diproduksi di salah satu rumah di Kota Makassar. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel mengungkap home industry peracikan tembakau sintetis di kawasan perumahan elite Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. 10 orang diamankan lengkap dengan barang bukti.

Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel , Kombes Pol Agustinus Sollu menyatakan, pengungkapan ini bermula dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat. Para terduga pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda di Makassar pada Senin 24 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: BNNP Sulsel
Meski demikian, Agustinus hanya menyebutkan identitas empat tersangka masing-masing AA, AM, FR, ADT. Perwira Polri tiga bunga ini bilang, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk membongkar jaringan pembuat tembakau sintetis tersebut.

"Kemampuan produksinya per hari lagi dikembangkan, termasuk omzetnya berjalan kurang lebih satu tahun. Cara pemasarannya melalui sosial media, kemudian dipesan oleh seseorang lalu digantung atau ditempel di tempat yang sudah disepakati, jadi antara pemesan dan penjual tidak ketemu," tuturnya.

Dia menyebutkan ada dua rumah di kawasan perumahan elitearah barat Makasssar ini yang jadi lokasi pembuatan ganja sintetis . "Mereka sewa rumah. Pemilik rumahnya baru tahu kalau dijadikan pembuatan tembakau sintetis , saat kami lakukan penggerebekan. Lihat garis polisi," kata Agustinus.

Baca Juga: tembakau
"Ini kayak bibit, nama kimianya MDMB-4N-INACA. Masuk narkotika golongan 1 di urutan nomor 182 dalam lampiran peraturan menteri kesehatan republik Indonesia No 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dan diatur UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Dia menyebutkan barang haram ini diedarkan di kalangan remaja Kota Makassar, sampai sejumlah wilayah di kawasan timur Indonesia, salah satunya Maluku.

Dia menambahkan barang bukti yang disita telah dilakukan tes di laboratorium forensik, hasilnya positif. Jumlah tembakau sintetis mencapai 1.890 gram. "Untuk Bibit INACA nya 30 gram. Kita sita juga beberapa bahan kimia lainnya, alkohol, aseton, alat semprot, timbangan dan beberapa kemasan siap edar," ujarnya.

Baca Juga: tembakau sintetis
Atas perbuatan mereka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Pasal (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman kurungan di atas 12 tahun penjara," tegas Agustinus.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)