BPP Tanalili Jadi Wakil Sulsel di Ajang Abdi Bakti Tani Kementan

Kamis, 01 Juli 2021 - 21:55 WIB
loading...
BPP Tanalili Jadi Wakil Sulsel di Ajang Abdi Bakti Tani Kementan
Tim dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara. Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
A A A
LUWU UTARA - Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara siap menghadapi ekspose penilaian Abdi Bakti Tani bagi Unit Kerja Pelayanan Publik (UKPP) berprestasi bidang pertanian.

BPP Tanalili akan mewakili Sulsel dalam lomba Abdi Bakti Tani 2021, bersama Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Sulsel serta BPP Kecamatan Mariowawo, Kabupaten Soppeng.

Baca Juga: pandemi Covid-19
Kepala BPP Tanalili , Made Sudana, mengaku siap dan optimistis menghadapi ekspose penilaian tersebut. “Pertemuan kita hari ini adalah bukti keseriusan kami menghadapi lomba Abdi Bakti Tani,” kata Made, Kamis (1/7/2021), usai pertemuan dengan Tim Abdi Bakti Tani Kabupaten.

Made mengaku, semua syarat penilaian yang wajib dipenuhi telah dipersiapkan dengan baik. Kata dia, ada 4 item yang akan dinilai saat ekspose, yaitu: (1) Motto dan maklumat pelayanan yang menjadi motivasi bagi penyuluh dalam memberikan pelayanan; (2) Penerapan Standar Pelayanan yang meliputi regulasi sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan, jam pelayanan, SOP pelayanan, produk pelayanan, fasilitas pelayanan, sarana disabilitas dan ibu menyusui; (3) Pengakuan manfaat UKPP bagi penerima manfaat; serta (4) Inovasi Pelayan Publik.

Baca Juga: BPP
Terkait inovasi sebagai respons pandemi Covid-19, Made menyebutkan bahwa BPP Tanalili menghadirkan inovasi Pojok Bisa. Inovasi ini, kata dia, menjadi solusi terbaik dalam pemberian layanan kepada petani di tengah pandemi.

“Kenapa BPP Tanalili diberi amanah untuk mengikuti lomba Abdi Bakti Tani, itu karena kita dianggap bisa memberikan pelayanan yang terbaik. Nah, kepercayaan ini jangan disia-siakan, makanya kami siap dalam penilaian Abdi Bakti Tani,” imbuhnya.

Baca Juga: BPP Tanalili
Sementara Kabag Organisasi Setda Luwu Utara melalui Kasubag Tatalaksana dan Pelayanan Publik, Muhammad Yusuf, mengatakan, salah satu dasar penyelenggaraan lomba ini adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dalam UU Nomor 25 tersebut dikatakan bahwa semua UKPP harus memiliki standar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Nah, apakah standar itu dipenuhi atau tidak, maka salah satu cara untuk mengetahui hal itu, dilakukanlah lomba Abdi Bakti Tani,” tandasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4166 seconds (0.1#10.140)