Tidak Ajukan Eksepsi, Penasehat Hukum NA: Kita Buktikan di Fakta Persidangan

Kamis, 22 Juli 2021 - 14:37 WIB
loading...
Tidak Ajukan Eksepsi, Penasehat Hukum NA: Kita Buktikan di Fakta Persidangan
Majelis hakim sidang kasus dugaan gratifikasi lingkup Pemprov Sulsel yang menghadirkan Nurdin Abdullah sebagai terdakwa secara virtual, Kamis (22/7). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021). Nurdin Abdullah mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam persidangan tersebut, Nurdin Abdullah bersama tim hukumnya memutuskan tak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurdin tak menjelaskan secara rinci alasannya tak mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Nurdin Abdullah
Penasehat hukum Nurdin Abdullah , Irwan mengatakan, pihaknya sengaja tidak mengajukaneksepsi untuk mempercepat jalannya persidangan.

"Kami tidak mengajukan eksepsi. Alasannya supaya langsung pembuktian untuk mempercepat persidangan," kata Irwan ditemui usai sidang.

Menanggapi dakwaan JPU KPK kepada kliennya, Irwan menilai hal tersebut masih bersifat dugaan. Sehingga harus dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.Apalagi, dalam dakwaan ada poin yang dinilai tidak sesuai fakta sesungguhnya.

Baca Juga: Nurdin Abdullah
Di mana Nurdin Abdullah diduga menerima uang berjumlah Rp6.587.600.000,00 dan SGD200.000. Akan tetapi, jaksa kemudian menegaskan kalau seluruh uang tersebut harus dianggap sebagai suap.

"Haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku Gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018-2023 yang merupakan penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Ketua Tim JPU KPK, Muhammad Asri Irwansaat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Nurdin Abdullah
JPU KPK juga mendakwa Nurdin Abdullah dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4242 seconds (0.1#10.140)