Polisi Dalami Pengrusakan Hutan Mangrove Lantebung Makassar

Rabu, 22 April 2020 - 18:15 WIB
loading...
Polisi Dalami Pengrusakan Hutan Mangrove Lantebung Makassar
Suasana kawasan Hutan Mangrove di Lantebung Makassar. Foto: dok/Sindonews
A A A
MAKASSAR - Klaim kepemilikan berujung pengrusakan hutan mangrove seluas 3 hektar di Lantebung, Tamalanrea mulai didalami pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Hal tersebut diakui Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan saat dihubungi melalui telephone aeluler, Rabu (22/4/2020). Baca Juga : Hutan Mangrove Terakhir di Makassar Dirusak, Aktivis Lingkungan Berang

"Sedang kita lakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)," ucapnya.

Terkait penanganan kasus itu, ia menyebutkan dirinya telah menurunkan tim untuk mengusut pengrusakan Kawasan Hutan Mangrove Lantebung dan dugaan adanya pencaplokan lahan negara. "Nanti kita liat yah," singkatnya.

Sementara itu Ketua Kelompok Sadar Wisata Mangrove Lantebung Makassar, Sarabba menyayangkan pembalakan liar yang dilakukan oknum perusahaan yang tidak bertanggungjawab tersebut.

Perusahaan lokal yang diketahui bernama PT Tompo Dalle ditengarai telah merobohkan lebih kurang 200 pohon mangrove. Parahnya kata dia, pengrusakan dilakukan di tengah warga melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

"Mereka dengan beraninya dan nekat merobohkan 200 lebih pohon mangrove di tengah masa social distancing atau pembatasan sosial akibat pandemi virus Corona, yang jelas dan pasti kami dari berbagai komunitas peduli lingkungan sangat kecewa dengan kejadian (pembalakan liar) ini," tegasnya.

Kata dia, Kawasan Mangrove Lantebung ini telah puluhan tahun menjadi tempat para nelayan kepiting menyandarkan hidup. Pohon pohon mangrove ini juga melindungi pesisir dan telah dijaga masyarakat sekitar dengan baik selama ini.

"Mereka merobohkan tanpa izin pemerintah setempat, seperti camat dan lurah dan dilakukan saat warga sibuk di rumah menjalankan imbauan pemerintah untuk isolasi," pungkasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1721 seconds (0.1#10.140)